SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Samarinda memusnahkan 1.093 bungkus rokok cukai palsu, Kamis 29 Februari 2024. Tak hanya itu, turut barang yang dimusnahkan lainnya yakni 500 kosmetik dan 5000 obat tradisional tanpa izin edar.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan didampingi Kepala Rupbasan Kota Samarinda Ari Yuniarto yang disaksikan oleh, Perwakilan dari Beacukai Kota Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda Dinas Kesehatan Kota Samarinda dan Balai BPOM Kota Samarinda.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
"Adapun barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan adalah berasal dari total 3 perkara keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lain," ujarnya.
Dikatakan Erfandy, pemusnahan barang bukti atau barang rampasan ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Samarinda yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Samarinda.
Pemusnahan ribuan bungkus rokok cukai palsu, kosmetik dan obat tradisional dengan cara dibakar di dalam drum besi yang disediakan di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda Jl M Yamin.