SAAT Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU melakukan gebrakan dengan mendatangi perusahaan-perusahaan yang disinyalir tak mematuhi aturan perlindungan tenaga kerja, Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (FSP Kahutindo) PPU Dedi Saidi, justru menyoroti pekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, PPU, yang disebutnya banyak tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan.
Dedi mengatakan, berdasarkan data SP Kahutindo PPU, sekitar 80 persen dari ribuan pekerja di IKN merupakan tenaga kerja non-skill yang direkrut oleh para mandor, bukan langsung di bawah perusahaan. “Kondisi ini membuat mereka tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Ketua FSP Kahutindo PPU Dedi Saidi kepada Kaltim Post, Minggu (3/3).
Baca Juga: Rekapitulasi KPU, Warga Memilih yang Sudah Familier, Parpol Baru Belum Beruntung
“Saya sering tanya mereka. Mereka itu tidak bekerja pada perusahaannya langsung tapi mereka kerja pada mandor. Sebetulnya, terkait pekerja IKN ini menarik untuk ditelusuri. Saya ambil dari pekerja non-skill, saya bisa pastikan mereka tidak dapat perlindungan terkait BPJS. Misalnya, kalau ada 10.000 pekerja hanya 2.000 saja yang dapat BPJS karena tenaga skill dan karena mereka langsung ke PT Selebihnya tidak dapat BPJS,” jelasnya.
Dedi Saidi menjelaskan, para pekerja non-skill ini umumnya bekerja sebagai buruh kasar di proyek pembangunan IKN. Mereka diupah dengan gaji yang relatif rendah dan tidak memiliki jaminan sosial. "Kondisi ini sangat memprihatinkan. Para pekerja ini adalah bagian penting dari pembangunan IKN, namun mereka tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya," tegas Dedi Saidi.
Dia meminta pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pembangunan IKN untuk memerhatikan kesejahteraan para pekerja non-skill. “Pemerintah harus memastikan semua pekerja di IKN mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Dedi Saidi. "Perusahaan-perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan para pekerjanya dengan memberikan hak-hak yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan," lanjutnya. Tentang karyawan bidang perkayuan dan kehutanan di PPU, ia mengatakan, semua sudah mendapatkan perlindungan berupa BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Dasar Otorita IKN, Suwito belum memberi tanggapan terhadap konfirmasi media ini terkait sorotan dari Ketua FSP Kahutindo PPU Dedi Saidi itu, kemarin. Ia dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) tentang kebenaran data 80 persen tenaga kerja non-skill di IKN belum atau tidak terlindungi berupa BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan dari perusahaan. (far/k15)
ARI ARIEF