BALIKPAPAN-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan sudah melakukan sejumlah upaya untuk menyikapi kasus perundungan yang terjadi di SMP 13 Balikpapan . Salah satunya adalah dengan memaksimalkan peran Tim Penanganan Pencegahan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan yang telah dibentuk dimasing-masing sekolah.
"Kami sudah mengumpulkan seluruh satuan tenaga pendidikan yang ada di SMP Negeri 13 untuk menyampaikan langkah-langkah konkret yang harus dilakukan agar tidak terjadi lagi insiden perundungan dan bullying di sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufiq, Selasa (5/3/2024).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaa, dijelaskan Irfan telah melakukan sejumlah langkah antisipasi perundungan di lingkungan sekolahX salah satunya yakni dengan membentuk TPPK diseluruh sekolah di Balikpapan dengan melibatkan masyarakat di sekitar sekolah.
"Kemudian yang ke dua keterlibatan siswa siswi kita, dari organisasi intra sekolah, OSIS misalnya, pramuka dan yang lainnya," ucapnya.
Irfan juga mengapresiasi langkah SMP Negeri 13 yang membuat ikrar atau janji siswa-siswi. Upaya ini, kata Irfan dapat menyatukan seluruh pelajar bahwa mereka merupakan saudara yang tidak diperkankan untuk saling merundung satu dengan lainnya.
Irfan meneruskan kasus perundungan di SMP Negeri 13 tersebut telah selesai ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.
Seluruh pihak yang terlibat juga telah menandatangani surat damai, baik dari korban perundungan, pelaku juga perekam video.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video perundungan yang terjadi Selasa (27/2/2024) pekan lalu tersebut.
“Untuk masyarakat, sudah, stop jangan lagi (menyebarkan video). Karena ini sudah selesai, sudah ditangani PPA Polresta Balikpapan, semua sudah bersepakat damai," pinta Irfan.
Tak lupa Irfan juga berpesan kepada guru atau tenaga pendidik di Kota Balikpapan agar dapat mengingatkan anak-anak didiknya disekolah untuk dapat bijak dalam bermedia sosial.
Terutama berhati-hati dalam menyimpan, menyebarkan sebuah video yang dapat memicu reaksi dari orang banyak yang dapat berakibat fatal karena ada undang-undang yang mengaturnya.