• Senin, 22 Desember 2025

Imbas Harga Beras Naik, Zakat Fitrah Tertinggi di Kubar Rp 80 Ribu

Photo Author
- Rabu, 6 Maret 2024 | 12:48 WIB
ilustrasi beras
ilustrasi beras

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Barat (Kubar) telah menetapkan zakat fitrah dari kewajiban umat 2,5 kilogram beras. Yakni, ada tiga pilihan. Rp 80 ribu, Rp 72 ribu, dan Rp 68 ribu.

SENDAWAR–Angka ini menyusul naiknya harga beras yang berdampak terhadap besaran zakat fitrah 2024.

“Dari tiga pilihan itu, silakan umat memilihnya seusai jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari,” ujar Kepala Kantor Kemang Kubar A Johan MRP, saat rapat penetapan kadar zakat fitrah tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi di Aula Kantor Kemenag Kubar.

Sementara itu, untuk nilai fidiah ditetapkan Rp 40 ribu per jiwa per hari termasuk lauk-pauk. Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp 10 ribu dari tahun sebelumnya.

Ketua Baznas Kubar Syamsudin menyarankan, bagi masyarakat yang ingin menyerahkan zakat melalui masjid, agar tidak melakukan akad di dalam masjid. Panitia zakat agar menerimanya di teras untuk menjaga muruah dan kehormatan masjid sebagai tempat ibadah.

Sementara itu Kasi Bimas Islam, Kemenag Kubar, Ikran, menyebut untuk SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) segera ditindaklanjuti demi kelancaran penerimaan zakat. (*/luk/far/k8)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X