BONTANG - Besaran zakat fitrah 1445 H di Bontang telah ditetapkan, Kamis (7/3). Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang Yarkani menjelaskan, besaran zakat mempertimbangkan harga beras yang berlaku saat ini. "Harga beras sekarang naik, maka zakat menyesuaikan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, penetapan tersebut mempertimbangkan standar harga dari survei Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP). Tercatat, harga beras terendah ialah Rp 15.800 per kilogram, harga beras menengah Rp 17.200 per kilogram dan harga beras tertinggi Rp 18.600 per kilogram.
Karena itu, besaran zakat fitrah dinilai dengan satu sha’ atau setara 2,5 kilogram makanan pokok. "Sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi setiap hari," ujarnya. Apabila diuangkan, dikalikan dengan 3,8 kilogram. Jika demikian, terdapat tiga kategori besaran zakat.
Besaran terendah yakni Rp 60 ribu per jiwa, besaran menengah Rp 66 ribu, dan besaran tertinggi Rp 72 ribu per jiwa. Sementara pembayaran fidiah, kata dia, ditetapkan dua kategori. Besaran terendah yakni Rp 12 ribu dan tertinggi Rp 15 ribu.
Adapun pembayaran fidiah ditujukan bagi orang yang tidak berpuasa dengan kondisi tertentu. "Jadi tidak semua yang tidak berpuasa dapat membayar fidyah," sebutnya. (kpg/ind/k16)