• Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Samarinda Larang Penukaran Uang Tepi Jalan dan Gerai Zakat

Photo Author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi. Membuka jasa penukaran uang baru kerap memanfaatkan trotoar, tidak lagi diperbolehkan mengingat bukan pada tempatnya dan membahayakan.
Ilustrasi. Membuka jasa penukaran uang baru kerap memanfaatkan trotoar, tidak lagi diperbolehkan mengingat bukan pada tempatnya dan membahayakan.

 

 

Dalam rangka mengurangi potensi praktik riba, pemkot melarang individu atau kelompok yang membuka jasa penukaran uang baru tepi jalan, terlebih memanfaatkan trotoar sebagai lapak.

 

SAMARINDA–Larangan itu dipertegas melalui Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 300/0671/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran. Edaran tersebut turut mengatur pendirian gerai zakat di trotoar sebagai fasilitas umum (fasum) bagi pejalan kaki hingga daerah milik jalan (damija).

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Samarinda Kumarul Zaman mengatakan, aturan tahun ini mengikuti tahun sebelumnya. Dulu banyak berdiri gerai zakat dadakan dari lembaga amil zakat (LAZ) di trotoar, makanya belakangan dilarang. Hal itu untuk memaksimalkan fasilitas umum khususnya trotoar bagi pejalan kaki. “Ya kalau di halaman kantor-kantor swasta atau negeri, mal, atau luar damija, masih dibolehkan,” ucapnya, Kamis (14/3).

Untuk jasa penukaran uang baru yang biasa muncul menjelang Lebaran di tepi jalan dilarang. Kecuali tempat yang resmi seperti perbankan atau Kantor Pos Indonesia. Dengan bertransaksi di tempat penukaran uang yang resmi, masyarakat terhindar dari praktik riba. “Kalau uang ditukar uang, nilainya harus sama. Kalau di tepi jalan non-resmi, nilainya bisa berkurang,” jelasnya.

Surat edaran itu telah diteruskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, kepolisian hingga camat dan lurah se-Samarinda. Perluasan informasi tersebut agar pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya dapat mengawasi pendirian gerai zakat hingga praktik penukaran uang. Apalagi Satpol PP sudah menghimpun data titik-titik potensial yang biasa menjadi lokasi pedagang penukaran uang. “Kami upaya maksimal agar mencegah praktik itu berkembang,” ucapnya.

Dia berharap, masyarakat bisa memahami dan menaati aturan tersebut, terutama jika ingin menukar uang pecahan agar tidak dilakukan di tempat lain selain lokasi resmi. Jika menghindari antrean, disarankan mengambil waktu jauh hari sebelum Lebaran. “Dapat menukar secara kolektif melalui kawan di tempat kerja atau saudara. Sepanjang nilainya sama,” kuncinya. (dra/k8)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X