• Senin, 22 Desember 2025

Polsek Balikpapan Selatan Amankan Penjual Minuman Keras Tanpa Izin

Photo Author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 08:10 WIB
ilustrasi miras
ilustrasi miras

Dalam suasana Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penjualan minuman keras tanpa izin.

Penangkapan pada Rabu, 13 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Sepinggan Baru, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Pelaku berinisial M (51), terbukti melanggar Perda No16 Tahun 2000 tentang ketentuan penjualan minuman keras di Kota Balikpapan.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit mengatakan, awalnya Unit Buser Polsek Balikpapan Selatan mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penjualan minuman keras selama bulan Ramadhan. 

Unit Buser langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi alamat yang dilaporkan di Jalan Sepinggan Baru.

"Setelah melakukan tanya jawab dan pemeriksaan, ditemukan 22 botol minuman keras tanpa izin di rumah toko tersebut," kata Abu Sangit, Kamis (14/3).

Kepolisian mengamankan barang bukti empat botol anggur merah cap orang tua, enam botol anggur kolesom, empat botol anggur singa raja, tiga botol biru hitam merk guens, dan saty botol anggur hijau Api.

"Terduga pelaku bersama dengan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Kegiatan operasi, lanjut Abu Sangit, berlangsung dengan aman, lancar, dan terkendali. "Hal ini merupakan upaya Polsek Balikpapan Selatan dalam memberantas penjualan minuman keras ilegal," ucapnya.

(FREDY JANU/KPFM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: kpfm.com

Rekomendasi

Terkini

X