• Senin, 22 Desember 2025

Ramadan, KI Kaltim Tetap Jadwalkan Sidang Penyelesaian Sengketa

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 19 Maret 2024 | 11:51 WIB
Sidang penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Kaltim.
Sidang penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Kaltim.

 

SAMARINDA – Memasuki bulan suci Ramadan, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KIP) tetap melakukan sidang atau mediasi sengketa informasi publik. Hal tersebut diungkapkan Muhammad Khaidir selaku mediator KIP Kaltim, Kamis (14/3).

“Selama bulan suci Ramadan, KIP Kaltim tetap melaksanakan tugas dan tupoksi terkait persidangan. Jadwal yang diadakan ada tujuh sengketa yang disidangkan,” ucap Khaidir. 

Untuk prosesnya, tahap pertama adalah pemeriksaan awal. Jika pemohon dan termohon hadir dan data yang dibawa lengkap maka waktu paling cepat adalah satu hari penyelesaian. “Tapi, bila pada waktu pemeriksaan tidak lengkap yang hadir termasuk data yang dibawa badan publik kurang lengkap. Maka sidang dilanjutkan minggu depan atau menunggu kelengkapan dari majelis,” jelasnya.

Dalam proses sidang di KI, ada yang dinamakan mediasi. Nah, dalam proses mediasi ini merupakan penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator KI.

Pihaknya berharap, jangan sampai badan publik menutupi informasi yang sifatnya terbuka. “Misalnya, yang bersangkutan tahu bahwa sifatnya informasi terbuka, ataupun ada orang yang meminta data informasi tapi didiamkan saja, kan jadinya sidang. Karena kalau masuk sidang bisa memakan waktu yang panjang,” imbuhnya.

Terkait sanksi yang dijatuhkan, sidang KIP Kaltim tidak dapat menyatakan sanksi. Seperti administrasi bersalah pada hasil sidang. Di sini hanya kuasa yudisial menempati setara dengan pengadilan. “Jadi, kuasa yudisial itu memvonis suatu apapun. Tapi, kita hanya menyatakan bahwa informasi itu terbuka atau tertutup. Terbuka sebagian ataupun tertutup sebagian. Itu semua dapat diliat dari hasil sidang semua,” ungkap Khaidir.

Tapi, lanjut Khaidir, biasanya ada unsur pidana usai sidang. Bila usai sidang yang bersangkutan dinyatakan terbuka, tetapi badan publik tidak memberikan data maka dapat disebut wanprestasi.

“Ini semua sudah diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Terdapat di Pasal 53 sampai ke bawah. Menyebutkan pidananya sampai tahun penjara dan denda mulai dari Rp 5-10 juta. Memang nominal denda yang diberikan terlihat kecil. Tetapi, kan namanya di penjara sehari rasa setahun dalam jeruji besi,” tutupnya.(as/rdh/k15)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X