• Senin, 22 Desember 2025

Satlantas Polresta Samarinda Rencanakan Tambah Dua Titik Kamera Tilang

Photo Author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 15:00 WIB
KEPATUHAN MENINGKAT: Polresta Samarinda berencana menambah dua titik E-TLE statis setelah sebelumnya ada empat kamera yang terpasang di jalan raya.
KEPATUHAN MENINGKAT: Polresta Samarinda berencana menambah dua titik E-TLE statis setelah sebelumnya ada empat kamera yang terpasang di jalan raya.

 

 

SAMARINDA–Penerapan electric traffic law enforcement (-ETLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan di ibu kota Kaltim.

Berjalan sekitar setahun lebih sejak dipasang perdana pada Februari 2023, selama proses tersebut cukup memberikan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan masyarakat saat berkendara. Namun, tidak sedikit juga surat tilang elektronik gagal terkirim.

Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo menerangkan, E-TLE di Kota Tepian sudah terpasang empat titik. Di Persimpangan Jembatan Mahakam menuju Jalan Untung Suropati, Simpang Muara (Jalan Slamet Riyadi), Simpang Hotel Mesra (Jalan Pahlawan), dan persimpangan Mal Lembuswana. "Ya, tingkat kepatuhan di empat titik yang terpasang itu meningkat, sedangkan yang belum ya masih ada saja yang melanggar," ungkapnya.

Dia mencontohkan, di daerah Simpang Muara (Jalan Slamet Riyadi) dan Simpang Mal Lembuswana. Biasanya banyak yang tidak memakai helm ketika berada di jalur tersebut. Namun, sekarang mulai berkurang, termasuk sabuk pengaman sudah mulai dipatuhi pengguna kendaraan roda empat. "Itu berdasarkan evaluasi lapangan," sambung polisi berpangkat melati satu tersebut. 

Namun, penerapan tilang elektronik diproses pengiriman surat tilang masih jadi kendala. Saat ini surat tilang serta bukti foto pelanggaran banyak yang gagal terkirim. "Misalnya ada yang pindah rumah, tidak ada laporan maupun membeli kendaraan tidak dibalik nama. Kalau tidak ada penerima maka akan kembali (surat tilang). Atau tidak direspons selama 14 hari setelah surat dikirim, maka otomatis akan diblokir di Samsat," bebernya.

Ketika sudah diblokir, pengguna kendaraan tidak akan dapat memperpanjang pajak tahunan atau perpanjangan STNK. "Kalau mereka mau bayar pajak atau memperpanjang STNK, harus membayar dendanya dulu. Karena pelanggaran yang sudah dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku," imbuhnya.

Gulo menyebut, pihaknya berencana menambah E-TLE statis di dua titik. Di Jembatan Achmad Amins dan kawasan Polder Air Hitam. "Kalau memang nantinya ada bantuan dari pemkot, kami akan tambah dua titik itu," tutup pria yang pernah menjadi Kapolsek Samarinda Kota tersebut. (dra/k8)

 

ASEP SAIFI

@asepsaifi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X