SENDAWAR–Kerusakan sejumlah ruas jalan di Sendawar, Kutai Barat (Kubar), salah satunya dipicu oleh tingginya mobilisasi pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit. Truk-truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit dan tangki pengangkut minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) umumnya melebihi kekuatan atau daya tahan jalan.
Persoalan ini pun dibahas Bupati Kubar FX Yapan didampingi Wabup Edyanto Arkan dengan Pemprov Kaltim dan Balai Besar Jalan Pelaksanaan Nasional (BBPJN) Kaltim, Senin (18/3), di Hotel Mercure Samarinda.
“Di antaranya (kerusakan jalan), jalan nasional dari Kubar ke ibu kota Kaltim Samarinda dan jalan di dalam ibu kota Sendawar melintasi wilayah Kecamatan Sekolaq Darat,” ujar Bupati Kubar FX Yapan.
Menurut Yapan, soal keluhan jalan rusak ini menjadi topik utama yang dikeluhan masyarakat. Karena itu, pertemuannya bersama para pihak ini diharap dapat solusi.
“Kita sudah beberapa kali melakukan rapat dan dibuatkan perjanjian ditandatangani oleh perusahaan perkebunan sawit, serta untuk memperbaiki jalan yang rusak itu, tetap tidak diindahkan. Dikarenakan perusahaan itu tahu bahwa jalan nasional ini bukan kewenangan kabupaten, tetapi kewenangan pusat dan provinsi,” terangnya.
Hal ini pun ada keterkaitannya dengan angka lakalantas yang diakibatkan karena jalan rusak. Wabup Kubar Edyanto Arkan menjelaskan, pada 2023, tercatat ada 54 lakalantas. Untuk korban meninggal dunia ada 24 orang. Luka berat satu orang dan luka ringan 64 orang.
“Kami selaku Pemkab Kubar baik bupati, wabup, sekkab dan semua pejabat ini memiliki tanggung jawab dengan masyarakat. Apabila tidak dikomunikasi dengan provinsi dan pusat dikira kami mengabaikan dan tidak mengayomi masyarakat,” ujarnya.
Intinya dalam pertemuan ini, kata dia, ingin membangun kebersamaan bahwa jalan umum ini digunakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati. “Tidak ada sama sekali keinginan kita untuk melarang dan menggunakan jalan umum. Tapi bagaimana harmonisasi ini bisa dilakukan,” ujarnya.
Pemkab pun ingin mengatur aktivitas lalu lintas truk-truk besar tersebut. Seperti, konvoi kendaraan tidak boleh melebihi tiga unit. Kedua, jam operasional boleh dari 18.00–06.00 Wita dan harus mendahulukan kepentingan umum di setiap perlintasan. Apabila terjadi kerusakan jalan yang dilewati harus dibantu untuk diperbaiki.
“Inilah menjadikan dilematis kita, karena perusahaan perkebunan PKS ini melimpahkan pengangkutan itu kepada pihak lain yang di luar perusahaan tersebut,” ujar wabup.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa Pemkab seperti Pak Bupati katakan tadi, mempersulit. Padahal, kami tidak ada berniat ingin mempersulit. Tetapi kita ingin mengatur supaya mengurangi insiden kecelakaan, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. Kalau kekuatan kami sendiri jelas tidak cukup,” sambungnya.
Dia berharap kepada pemprov dan pusat melalui perwakilan balai-balainya, baik jalan, pengelolaan jalan dan perhubungan, supaya masalah ini menjadi pemikiran bersama dan hasilnya dapat disepakati. “Terkait pelaksanaannya semua pihak untuk mematuhi ini, agar mengurangi kejadian lakalantas,” ucapnya. (far/k8)