• Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Samarinda Monitoring Kepatuhan Pengusaha

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 22 Maret 2024 | 14:10 WIB
PANTAU. Kasatpol PP Samarinda Anis Siswantini berikan arahan kepada pemilik usaha untuk mentaati Surat Edaran Wali Kota Samarinda selama bulan Ramadan. (kis)
PANTAU. Kasatpol PP Samarinda Anis Siswantini berikan arahan kepada pemilik usaha untuk mentaati Surat Edaran Wali Kota Samarinda selama bulan Ramadan. (kis)

 

 

SAMARINDA KOTA. Anggota Satpol PP dari tim Pengawasan Gabungan Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah bersama Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mengadakan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat di hari pertama Ramadan, Selasa (19/3) malam.

Sosialisasi ini dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Andi Harun nomor 730/0669/11.04 tentang pengaturan jam operasional Tempat Hiburan Umum (THU), Tempat Hiburan Malam (THM), Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M.

Sosialisasi ini dimulai pukul 20.00 Wita sampai pukul 23.30 Wita dan ada tujuh tempat yang dikunjungi di Jalan Siradj Salman, Juanda, Tekukur, Antasari, dan Jalan P Irian. Kegiatan ini dipimpin Kasatpol PP Samarinda Anis Siswantini.

Kasatpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan, penutupan THM dan pembatasan jam operasional bentuk THU di Samarinda jelang dan pada saat bulan Ramadan telah rutin dilakukan. Penutupan sementara waktu ini, diwajibkan untuk semua THM.

Penutupan sementara itu juga berlaku bagi pelaku usaha game online,
SPA, panti pijat, serta arena billiard. Penutupan berlaku mulai 8 Maret - 15 April 2024.

Dari 7 lokasi yang dikunjungi oleh petugas Satpol PP. Kesemua tempat usaha menjalankan apa yang tertera di dalam SE Wali Kota Samarinda.

"Hasil monitoring. 90 persen pengusaha mentaati SE Wali Kota. Meski begitu tetap kami tetap pantau perjalanannya," kata Anis.

Dalam sosialisasi tersebut petugas memastikan kepatuhan usaha terhadap seluruh ketentuan yang berlaku di wilayah Kota Samarinda dan tetap bersama mengedepankan toleransi beragama di bulan suci Ramadan.

"Misalpun nanti ditemukan ada pelaku usaha membandel. Semisal, memainkan live musik di malam hari. Maka tak segan kami menyita peralatan tersebut," tegas Anis. (kis/beb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Samarinda Pos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X