• Senin, 22 Desember 2025

Sidang Citizen Lawsuit Kekosongan Jabatan Wawali, Saksi Sebut Tanpa Wakil Pelayanan Tak Maksimal

Photo Author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 20:45 WIB
MASIH BERLIKU: Sidang citizen lawsuit atas kekosongan jabatan wawali Balikpapan kembali digelar Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (19/3) dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat.
MASIH BERLIKU: Sidang citizen lawsuit atas kekosongan jabatan wawali Balikpapan kembali digelar Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (19/3) dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat.

 

Sidang gugatan warga negara atau citizen lawsuit atas kekosongan jabatan wawali Balikpapan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (19/3). Kali ini agenda pemeriksaan saksi penggugat. Turut hadir tergugat 1 mewakili wali kota Balikpapan, tergugat 2 DPRD Balikpapan, dan tergugat 3 gubernur Kaltim.

Gugatan perdata dilayangkan berbagai organisasi profesi ini menghadirkan dua saksi yakni Suharto dan Hidayat sebagai warga Balikpapan. Secara umum saksi menyampaikan kerugian yang dialami warga, salah satu faktornya karena kekosongan jabatan wawali.

Kerugian tentang pelayanan kepada masyarakat yang tidak berjalan maksimal. Mengingat wali kota menanggung beban kerja sendiri. “Saya merasa tidak ada wawali, pengambilan keputusan sendiri tanpa ada komunikasi atau tukar pikiran dengan wawali,” ucap Hidayat.

Contohnya pelayanan air bersih, masyarakat mengeluh terganggu distribusi air. Kemudian proyek penanganan banjir melalui perbaikan DAS Ampal. Warga menilai pekerjaan proyek ini berlarut-larut dan mengganggu aktivitas pengguna jalan. Serta bahaya yang ditimbulkan selama proyek berjalan.

“Saya sering melewati karena antar anak sekolah. Bahkan pernah jatuh di sana,” sebutnya. Sementara Suharto menuturkan, kehadiran wawali penting agar tata pemerintahan berjalan dengan baik dan benar. Sehingga pengabdian kepada warga bisa terlaksana sepenuhnya. Dia merasakan dampak pada mutu pelayanan publik.

Baca Juga: Rotasi 8 Pejabat Eselon II untuk Pangan dan Iklim, Akmal Malik Titip Filosofi Pohon

“Ada kesulitan air bersih, lama tidak mengalir, kami harus beli air tangki,” ucap warga Muara Rapak tersebut. Kondisi ini tak kunjung berubah. Suharto mengatakan, tidak ada ruang untuk menyampaikan pendapat. Termasuk sulit bertemu dengan kepala daerah.

Salah satu tim penggugat Agung Sakti Pribadi menuturkan, kedua saksi memang mewakili pendapat pribadi. Namun hal yang disampaikan dalam persidangan merupakan keluhan masyarakat umum yang selama ini ramai di media massa maupun media sosial.

Dia menambahkan, mereka asli orang Balikpapan yang telah merasakan masa kepemimpinan kepala daerah sekarang dan periode sebelumnya. “Faktanya warga mengeluh pelayanan turun, tidak mudah ditemui. Ada hal yang membuat masyarakat tidak optimal mendapat pelayanan,” imbuhnya.

Meski masyarakat sudah protes tetap tidak mendapat tanggapan. Mendagri bersurat dua kali untuk mengisi wawali tidak juga berjalan. Menurutnya tinggal di pengadilan warga mencari cara untuk meminta keadilan. “Ini hak masyarakat yang tidak dilaksanakan,” ucapnya.

Rencananya sidang akan berlanjut lagi pekan depan dengan agenda mendengar saksi lagi. Hakim memberi kesempatan penggugat untuk menghadirkan dua saksi. “Kami akan siapkan dua orang saksi dari ahli dan mewakili kelompok organisasi,” tuturnya. Gugatan dilakukan oleh APTISI, Peradi, Forsiladi, dan ADRI. (ms)

 

DINA ANGELINA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X