• Senin, 22 Desember 2025

Di Kutim Semua Honorer Terima Rp 1,5 Juta, Bupati: IHR Harus Dibayar 10 Hari sebelum Lebaran 

Photo Author
- Minggu, 24 Maret 2024 | 12:15 WIB
Ardiansyah Sulaiman
Ardiansyah Sulaiman

SANGATTA - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar memberikan insentif hari raya (IHR) kepada honorer atau tenaga kerja kontrak daerah (TK2D). Instruksi tersebut disampaikan bupati dalam surat edaran internal lingkup Pemkab Kutim dengan mencantumkan beberapa persyaratan.

“Adapun syaratnya yakni warga negara Indonesia (WNI), diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani perjanjian kerja,” kata Ardiansyah, (21/3).

Dijelaskan bahwa nantinya pendanaan untuk IHR bersumber dari APBD 2024. Nominal IHR yang diberikan kepada pegawai non-ASN ini adalah Rp 1,5 juta. Ardiansyah meminta agar IHR dibayarkan paling lambat sepuluh hari sebelum Idulfitri.

Baca Juga: Ratusan Sertifikat Tanah Milik Warga Transmigrasi Sepaku, Bisa Terbit Lewat Program PTSL

“IHR yang belum dapat dibayarkan sesuai jangka waktu yang ditetapkan, maka IHR dapat dibayarkan setelah Idulfitri,” ucapnya.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa anggaran yang diperlukan untuk pembayaran IHR dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Jika merujuk data BKPSDM Kutim hingga 2024 ini, jumlah TK2D di Kutim mencapai 4.303 orang.

Jadi, apabila setiap orang dialokasikan Rp 1,5 juta, kemudian dikalikan 4.303 orang, maka Pemkab Kutim mesti menyiapkan anggaran khusus IHR sekitar Rp 6 miliar lebih. IHR ini diberikan layaknya tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta. (prokutim/edw/ind/k16)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X