• Senin, 22 Desember 2025

Alhamdulillah, Perangkat Kampung di Berau Disiapkan THR  

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB
ilustrasi THR
ilustrasi THR

 

TANJUNG REDEB–Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau Tenteram Rahayu menerangkan bahwa tahun ini, kepala kampung dan delapan kategori lainnya akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Hal itu, kata Tenteram, mengacu pada Peraturan Bupati Berau dan telah dilakukan sejak 2020 silam. “Alhamdulillah, di Berau sejak 2020 perangkat kampung mendapatkan THR,” ujarnya, Rabu (27/3). 

Dikatakan Tenteram, selain kepala kampung, ada sekretaris kampung dan kepala urusan (Kaur) Kampung, formatur Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), ketua RT hingga tenaga kerohanian. 

Baca Juga: Pj Gubernur Sudah Teken Insentif Hari Raya Pegawai Honorer

“Petugas perpustakaan kampung juga termasuk, ketua RT dan staf pelayanan dan administrasi kampung juga mendapatkan,” tambahnya. 

Sejak 2020 lalu, THR bagi perangkat kampung telah ditetapkan disalurkan melalui anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) yang dikelola masing-masing kampung. Untuk besarannya, penerima akan mendapatkan senilai 50 persen dari nilai penghasilan tetapnya.  “Sehingga kalau angka relatif, tergantung pada siltapnya,” terangnya. 

Diakui Tenteram, tak seluruh wilayah di Indonesia memberikan keleluasaan pemberian THR kepada perangkat desa/kampung. Namun, Berau melaksanakan hal tersebut sejak 2020 silam.  Sejauh ini, dia menilai melihat kemampuan anggaran daerah, penyaluran THR untuk perangkat kampung dinilai cukup dan mampu. 

Dia berharap, pemberian THR kepada perangkat kampung ini bisa menjadi apresiasi dan penyemangat dalam melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan berusaha menjalankan apa yang seharusnya dengan bijaksana.  “Tentu ini diharapkan bisa menjadi penyemangat dan bentuk penghargaan dari pemerintah daerah,” ujarnya. (sen/ind/k8)

--

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: BERAU POST

Tags

Rekomendasi

Terkini

X