Perkembangan pembangunan bendungan Marangkayu dibahas Pemkab Kukar pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pertemuan itu berlangsung pada Kamis (28/3) di kantor bupati Kukar.
TENGGARONG–Asisten II Sekkab Kukar Ahyani berharap diseminasi tindak lanjut bendungan Marangkayu benar-benar direncanakan dengan baik. “Supaya tidak merugikan masyarakat setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Konsultan Pembangunan Bendungan Marangkayu dari PT Indra Karya, KSO PT Antusias Raya, PT Multi Merah Harapan Muhammad Dikin menjelaskan, ada beberapa desa yang akan terdampak jika terjadi status siaga dan awas pada bendungan Marangkayu.
Yakni Desa Sebuntal, Bunga Putih sebagian, Semangkok sebagian dan Tanjung Limau. Total perkiraan penduduk terkena risiko berjumlah 368 jiwa.
Menurut Dikin, keadaan darurat adalah suatu keadaan yang memengaruhi keamanan bendungan dan terjadinya keluaran air yang tidak terkendali. Sehingga diperlukan tindakan darurat guna melindungi manusia, harta benda di bagian hilir, diperkirakan yang keadaan suatu adalah darurat bendungan.
Bagi pemilik bendungan, adalah panduan Rencana Tindak Darurat (RTD) pembangun bendungan dan/atau pengelola bendungan serta instansi terkait untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila terdapat gejala kegagalan bendungan dan terjadi kegagalan bendungan.
Adapun pencegahan bencana adalah mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
“Artinya, semua kemungkinan risiko pada bendungan Marangkayu sudah dilakukan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasinya dengan menetapkan status waspada 1, waspada 2, siaga dan status awas,” jelasnya. (qi/kri/k8)