Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
PENAJAM - Posko ini didirikan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/2.HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Disnakertrans PPU Marjani mengatakan, posko dibuka di kantor mereka di Jalan Propinsi, Km 1, Penajam, Kecamatan Penajam, PPU.
“Posko ini sebagai bentuk tanggung jawab kami terkait THR kepada para karyawan di daerah ini,” kata Marjani, Jumat (29/3). Marjani didampingi Mediator Hubungan Industrial, Disnakertrans PPU Andre Febriady mempersilakan perusahaan yang mengalami kesulitan untuk melakukan konsultasi kepada petugas yang ditunjuk melayani di posko. “Sampai hari ini (Jumat, 29/4) belum ada perusahaan yang melaporkan ketidakmampuan bayar THR kepada karyawannya,” kata Marjani. Ia menjelaskan, pendirian posko ini merupakan tanggung jawab pengampu kebijakan yang harus dilakukan 10 hari sebelum THR dibagikan oleh perusahaan kepada karyawan.
Bagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak normatif buruh ini, kata dia, akan diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.
“Sanksinya antara lain denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar jika terlambat membayar THR. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh,” kata Marjani.
Sanksi lainnya, lanjut dia, sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha jika tidak membayar THR. Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh. Marjani menegaskan, perusahaan di PPU diimbau patuh terhadap aturan terkait pembayaran THR. "THR merupakan hak normatif bagi pekerja/buruh yang harus dipenuhi pengusaha, dan THR wajib dibayar penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya. Ia pun berharap dengan adanya posko ini, membantu menyelesaikan permasalahan terkait THR di PPU.
Sementara itu, dalam SE yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah disebutkan, THR diberikan kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum Lebaran kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). SE yang diteken menteri pada medio Maret 2024 telah pula ditindaklanjuti oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik melalui surat bernomor: 500.15.14/7682/B.Kesra-IV tertanggal 27 Maret 2024 yang mengingatkan kepada bupati dan wali kota agar senantiasa memerhatikan dan mengimbau kepada para pengusaha di wilayah kerjanya untuk melaksanakan pembayaran THR sesuai SE menteri tersebut. (far/k16)
ARI ARIEF