SAMARINDA–Kondisi jalan “berumur jagung” di Kota Tepian turut jadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Mereka masih menanti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggaran yang digunakan pemerintah 2023.
Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem mengungkapkan, proyek yang menggunakan dana APBD 2023 sejatinya masih tahap pemeliharaan kontraktor. Sehingga, ketika ditemukan ada kerusakan, pemerintah segera berkoordinasi dengan pihak ketiga. "Setahu saya masih tahap pemeliharaan. Dan biasanya langsung diperbaiki kalau sudah viral atau terbit di media," ungkap Erfandy.
Bila tak dilakukan perbaikan kontraktor selaku pihak ketiga, Korps Adhyaksa belum bisa langsung melakukan pemeriksaan. Karena harus menunggu audit BPK terhadap penggunaan uang negara tahun lalu. "BPK lagi turun (ke lapangan) menghitung semua. Kalau memang ada kerugian, ditunggu saja. Biasanya sekitar Juli nanti ada hasil audit mereka," terangnya.
Setelah ditemukan potensi kerugian negara dalam laporan yang diterbitkan BPK, akan diberikan waktu hingga 60 hari untuk kontraktor mengembalikan kerugian yang ditemukan ke kas negara. "Setelah 60 hari, baru aparat penegak hukum (APH) bisa masuk (melakukan pemeriksaan)," tegas pria yang pernah menjabat kepala cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Donggala, Sulawesi Tengah, itu. (dra/k8)
ASEP SAIFI
@asepsaifi