Polres Kutai Barat (Kubar) menetapkan seorang tersangka dalam kasus terbakarnya SPBU di Kawasan Belintut, Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar, Sabtu (30/3). Ini setelah pemeriksaan tayangan ulang kamera pengintai (CCTV) SPBU Multi Fintya Niaga.
SENDAWAR–Penyebab kebakaran tersebut ditengarai aktivitas pelangsir bahan bakar minyak (BBM). Pelakunya adalah SA, remaja berusia 19 tahun. Aktivitas SA, dalam mengisi BBM sebanyak tujuh kali pun membuat ia tak bisa mengelak.
Penetapan tersangka ungkap Kasat Reskrim Polres Kubar Asriadi Jafar berdasarkan dua alat bukti yang kuat. Selain rekaman CCTV yang diperoleh, juga keterangan para saksi di lokasi kejadian. “SA dikenakan Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," sebut kasat.
Baca Juga: Jukir Liar “Meraja”, Kadishub: Parkir SCP Ilegal dan Tak Memenuhi Standar
Enam sepeda motor dengan tangki besar turut terbakar beserta dua mesin dispenser pengisian minyak jenis pertalite, dalam kejadian itu. Pemilik SPBU mengalami kerugian ratusan juta rupiah dari insiden tersebut.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bontang ini menceritakan kronologis awal kejadian dipicu dari percikan api pada busi kendaraan yang menyambar sebuah botol pengganti tangki yang dimodifikasi pelaku.
Lantas, seketika api membesar dan menyambar slang dispenser pengisian dan kendaraan lainnya yang sedang mengantre BBM. Tindakan pelaku pun dinilai banyak melanggar hukum. Mulai memodifikasi tangki agar bisa melangsir BBM berulang kali serta penyalahgunaan BBM bersubsidi. (far/k8)
LUKMAN HAKIM MAHENDRA