700 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan diusulkan mendapat remisi khusus (RK) menyambut hari raya Idulfitri 1445 Hijriyah.
Ini merupakan bagian dari program rutin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diberikan kepada para narapidana. Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan, Agus Salim, menjelaskan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Yang diusulkan untuk mendapatkan remisi ini telah memenuhi semua persyaratan," kata Agus Salim, Kamis (4/4).
Remisi tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) oleh Kemenkumham. Rutan bertanggung jawab atas pengajuan usulan pemotongan masa tahanan.
"Penting untuk memastikan semua tahapan telah dilalui dengan benar agar semua warga binaan dapat menerima hak mereka," ungkapnya.
Setelah SK diterbitkan Kemenkumham, Rutan Kelas IIB Balikpapan akan langsung mengumumkan nama-nama WBP yang berhak menerima remisi khusus tersebut.
"Mereka yang menerima remisi khusus kategori RK dua akan langsung bebas, sementara yang mendapat RK satu akan mendapatkan pemotongan masa tahanan," ucap Agus Salim.
(FREDY JANU/KPFM)