• Senin, 22 Desember 2025

Sidang Citizen Lawsuit Kekosongan Jabatan Wawali Ditunda, Saksi Ahli Perjelas Posisi

Photo Author
- Sabtu, 6 April 2024 | 15:15 WIB
WARGA MENGGUGAT: Saksi Ahli sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Juajir Sumardi (tengah) bersama tim penggugat di PN Balikpapan.
WARGA MENGGUGAT: Saksi Ahli sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Juajir Sumardi (tengah) bersama tim penggugat di PN Balikpapan.

 

Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memutuskan menunda sidang gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap kekosongan jabatan wakil wali kota (wawali) Balikpapan, Selasa (2/4). Sementara sidang kali ini, tim penggugat sudah menghadirkan saksi ahli dalam memperkuat gugatan perdata yang dilayangkan.

Anggota Hakim Ari Siswanto mengatakan, bahwa sidang belum bisa dilanjutkan untuk mendengarkan saksi ahli. Karena hakim ketua sedang dalam keadaan sakit. “Untuk sidang ini kami tunda karena hakim ketua sedang sakit. Oleh karena itu sidang akan dilanjutkan di hari Kamis, 4 April 2024,” ujar Ari di ruang sidang PN Balikpapan.

Baca Juga: Jaringan Perpipaan Akan Dibangun Dari Tapin Selatan-Binuang, 2000 Sambungan Rumah Akan Bertambah

“Mudah-mudahan beliau cepat sembuh. Tentunya kita berharap ketua majelisnya segera sehat kembali,” ujar salah satu tim penggugat Agung Sakti Pribadi kepada awak media di luar ruang sidang. Kata Agung, sidang kali ini penting karena untuk mendengarkan keterangan ahli. “Ya kami menghadirkan saksi ahli bukan dari sini, jadi kita menghadirkan saksi dari Sulawesi Selatan,” sebutnya. 

 

“Ini gugatan mewakili warga negara, jadi bukan untuk perbuatan melawan hukum antar personal,” imbuh Agung. Sementara itu, saksi ahli dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Prof Juajir Sumardi mengutarakan pandangannya terkait gugatan citizen lawsuit tentang pengisian jabatan wawali Balikpapan yang kosong sejak 2021 hingga sekarang.  

“Jadi harus dipahami bahwa jabatan wali kota merupakan jabatan politik atau jabatan publik. Tentunya di situ terdapat kepentingan umum yang ada di dalamnya. Jadi setiap warga negara berhak mengajukan gugatan bila memang ada pejabat-pejabat publik atau politik itu, tidak melaksanakan apa yang diamanahkan dalam Undang-Undang (UU),” ungkapnya.

Ditambahkan Juajir, wawali adalah jabatan yang sangat strategis yang sudah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. Sebab, salah satu tugas dan kewenangan wawali adalah mengevaluasi pelaksanaan pemerintahan seperti perangkat daerah atau kelembagaan daerah.

“Kalau misalnya wali kota berhalangan sementara maka wakil wali kota ini secara atributif UU diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas kepala daerah,” ujarnya. Yang menjadi persoalan, kalau semisal jabatan ini tidak diisi dan kosong maka akan menjadi masalah.

 

“Karena pendelegasian dari kewenangan secara atributif itu, diberikan kepada wakil wali kota, jadi bukan diberikan kepada sekretaris daerah atau sekretaris kota,” lanjutnya. Dirinya juga kembali memperjelas, bila terjadi kekosongan seperti halangan misalnya meninggal dunia, dan sampai masa jabatan itu berakhir lebih dari 18 bulan, maka hukumnya wajib untuk dilakukan pengisian jabatan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X