Kepolisian bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024.
Dalam apel gelar pasukan Operasi Ketupat Mahakam 2024 di Lapangan Markas Polda Kaltim, Rabu (3/4) lalu, Kapolda Kaltim Irjen Nanang Avianto menyampaikan sejumlah arahan terkait pengamanan pada jalur-jalur mudik. Seperti di darat ada jalan tol dan jalur arteri. Bersama stakeholder terkait, polisi pun memastikan kesiapan infrastruktur dan moda transportasi yang akan digunakan masyarakat. Termasuk skenario-skenario menghadapi potensi gangguan.
“Pahami betul karakteristik wilayah masing-masing seperti titik rawan banjir, rawan longsor, dan rawan gangguan kamtibmas, utamanya yang berada di jalur-jalur mudik,” ujarnya.
Salah satu yang menjadi atensi termasuk di Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). Hal itu mengingat selama Ramadan ini, sudah terjadi dua kecelakaan maut yang menelan tiga korban jiwa dalam waktu dua hari berturut-turut.
Terkait itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Rifki menyebut, pihaknya berkoordinasi dengan pengelola Tol Balsam untuk merumuskan langkah nyata menekan angka kecelakaan. “Termasuk perbaikan dan kemungkinan menambah sejumlah fasilitas. Lebih lagi saat ini akan menghadapi arus mudik Lebaran,” ucapnya.
Adapun penyebab kecelakaan, dari dua kejadian diketahui akibat human error. Di mana pengemudi mengabaikan batas maksimal kecepatan di Jalan Tol Balsam, yakni 80 km per jam. “Batas maksimal ini sudah disesuaikan dengan kondisi jalanan dan wajib ditaati. Kalau maksimal 80 km per jam, jangan memacu melebihi batas maksimal, potensi terjadi kecelakaan,” ucapnya. (rom/k15)