• Senin, 22 Desember 2025

Harus Cari Dalang Penambang, Akademisi: APH Bisa Menindak karena Buktinya Nyata

Photo Author
- Senin, 8 April 2024 | 11:10 WIB
CARI SAKSI: Polresta Samarinda bakal menjadwalkan pemanggilan saksi demi mengungkap aktor utama aktivitas tambang batu bara diduga ilegal di RT 38, Kelurahan Lempake.
CARI SAKSI: Polresta Samarinda bakal menjadwalkan pemanggilan saksi demi mengungkap aktor utama aktivitas tambang batu bara diduga ilegal di RT 38, Kelurahan Lempake.


SAMARINDA–Tumpukan batu bara di RT 38, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, yang dipasang garis polisi terus jadi perhatian. Aparat penegak hukum (APH) dituntut segera melakukan penyelidikan agar perkara tersebut menjadi terang. Sebab, kendati telah dipasang police line belum tentu ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan.

Akademisi Hukum Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini mengungkapkan, APH sudah dapat melakukan penindakan kegiatan illegal mining di Lempake berdasarkan bukti dokumentasi foto, termasuk bahan pemberitaan yang telah beredar. Tidak mesti menunggu tertangkap tangan baru dilakukan penindakan. "Kalau menunggu alat berat bekerja, baru bisa dikatakan illegal mining. Kalau gitu enak sekali yang menambang. Kalau ada APH ya (tinggal) bubar saja (meninggalkan lokasi) kalau begitu," terangnya.

Baca Juga: Publik Pertanyakan Kinerja APH, Perkara Tambang Ilegal Tak Kunjung Terungkap Dalangnya

Perempuan tersebut menilai, tidak adanya kegiatan penambang ilegal di tempat kejadian perkara (TKP) ketika APH datang, bisa ditelusuri dengan memintai saksi di sekitar lokasi. "Barang bukti tidak ada minimalnya, kecuali alat bukti. Kalau itu memang peristiwa pidana, harus dinaikkan ke penyidikan untuk menentukan siapa pelakunya. Dalam penyidikan bisa dikembangkan," ujar pengamat hukum Unmul tersebut.

Dipaparkannya pula, alat bukti bisa saja tidak ada di lapangan, melainkan ditemukan berdasarkan keterangan saksi atau pelaku ketika dikembangkan. Sementara terkait soal dilakukannya police line di lokasi tambang, Orin menegaskan, dalam KUHAP tidak ada diatur apakah police line bagian pasti dari penyelidikan. "Tanyakan saja ke APH. Upaya mengamankan bukti untuk kepentingan penyelidikan atau sekadar mengamankan saja tanpa ada kepastian disidik atau tidak," tegasnya.

Baca Juga: Ada Preman di Tambang Ilegal, Lokasi Disegel Polisi, Batu Bara Menggunung Ditinggalkan

Dikonfirmasi, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli perihal kejelasan langkah kepolisian pasca-memasang garis polisi di area tambang diduga ilegal di Lempake, Ary memastikan pihaknya tetap menyelidiki kegiatan illegal mining yang ditemukan di Joyo Mulyo. "Pada prinsipnya saya memberikan support penuh terhadap penindakan illegal mining. Teknisnya silakan tanya ke kasat reskrim langsung yang menangani," pinta Ary.

Senada, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Ferry Putra Samudra menegaskan, penyelidikan tetap dilakukan untuk menelusuri siapa penambang di lokasi yang telah di-police line. "Penyelidikan sedang berproses, masih melakukan pengumpulan keterangan saksi-saksi. Memang ada batu di situ, tapi tidak ada yang berkegiatan, termasuk alat berat sudah tidak ada. Karena itu kami amankan sementara sambil meminta keterangan saksi. Pemilik lahan dan siapa yang melihat kegiatan itu nanti kita agendakan untuk diperiksa," imbuhnya.

Disinggung mengenai kekhawatiran hilangnya gunungan batu bara yang telah terkumpul di kawasan pematangan lahan RT 38, Kelurahan Lempake, perwira polisi berpangkat melati satu itu pun tampak bingung memberikan penjelasan. "Mau diamankan (batu bara) di mana. Karena itu kami pasang police line di sana agar batu bara itu tidak diangkut," tutupnya. (dra/k8)

ASEP SAIFI
@asepsaifi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X