• Senin, 22 Desember 2025

PT AJP Dituntut Kompensasi Rp 10 Miliar, Perusahaan Tunggu Hasil Tim DLHK

Photo Author
- Senin, 8 April 2024 | 18:35 WIB
MASIH DIUSUT: Pihak DLHK saat melakukan pengecekan.
MASIH DIUSUT: Pihak DLHK saat melakukan pengecekan.

 

 

TENGGARONG - Lahan seorang warga Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar, diduga menjadi tempat pembuangan cairan limbah perusahaan kelapa sawit. Warga bernama Amir Umar Sadiqin itu mengaku lahannya tercemar cairan limbah dari PT Alam Jaya Pratama (AJP).

Keresahan Amir ini berlangsung sejak 2016. Selama sewindu ini, lahan Amir seluas 10 hektare sangat terdampak aktivitas PT AJP. Yang membuang limbah mereka hingga ke lahan Amir.

Diungkapkan Amir, ia telah melakukan komunikasi seperti bersurat serta pendekatan lainnya ke perusahaan tapi tidak kunjung digubris. Jadi, ia memutuskan untuk bersurat kembali hingga ke Pemkab Kukar.

"Kami selalu mengajak turun dan mengecek dampak limbah. Kami pernah terus bersurat, sampai tahun ini kami libatkan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan unsur terkait lainnya," jelas Amir, Minggu (7/4).

Amir menyebut, usai bersurat ke DLHK, ia bersama DLHK dan pihak terkait mengecek lahan yang terdampak limbah. Namun, sampai saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut pengecekan.

Tim DLHK perlu melakukan penelitian terkait pencemaran lingkungan ini, sehingga Amir dapat mengerti hasil lab dari pengecekan. Untuk diketahui, total luasan lahan Amir adalah 10 hektare.

Lahan ini adalah kumpulan lahan warga yang dibebaskan Amir tahun 2013 silam. Lahan ini direncanakan Amir menjadi tempat usaha peternakan dan lainnya, sehingga PT AJP datang dan melakukan aktivitas dekat lahan tersebut.

Dalam tuntutan ini, Amir meminta ganti rugi kepada PT AJP, karena sudah sekian tahun terugikan. Dalam tuntutan ini, ia mengajukan Rp 10 miliar untuk ganti ruginya. Amir menyebut mengikuti aturan negara, dan ia harap pihak terkait ikut terlibat.

"Jika tidak dipenuhi, bisa saja kami meminta AJP angkat kaki karena mereka tidak menjalankan apa yang sudah dikomitmenkan saat awal saya membebaskan lahan," tegas Amir.

Sementara itu, Humas PT AJP Masudi mengatakan, pihaknya juga menunggu hasil dari Tim DLHK atas pengecekan yang dilakukan. Saat ditanya tentang terdampaknya lahan Amir selama delapan tahun akibat limbah Pperusahaan, Masudi tidak menjawab.

Pasalnya, ia baru masuk PT AJP pada 2022. Secara jejak rekam, surat tuntutan Amir tidak ada di perusahaan. "Kalaupun ada, minimal bukti suratnya ada di dia juga. Saya tidak mau mendahului, tapi harus ada buktinya agar lebih baik. Namun, dari pimpinan pabrik menyebut yang mengalir pada kejadian itu parit air hujan," jelasnya. (qi/kri/k16)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X