Kebijakan pembayaran parkir nontunai sedang diseriusi jajaran Pemkot Samarinda. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 1 Juli 2024.
SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda akan memberlakukan sistem parkir nontunai penuh di seluruh tempat parkir off street di Samarinda mulai 1 Juli 2024. Yakni gedung-gedung parkir yang dikelola pihak ketiga yang diperuntukkan bagi pengunjung mal dan hotel di Samarinda.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan operator yang menangani parkir off street. Salah satunya Central Park (CP).
Operator ini mengelola beberapa gedung parkir di hotel dan pusat perbelanjaan seperti BIGmall, SCP, dan City Centrum, untuk menerapkan parkir nontunai penuh. “Kami berharap operator segera menyosialisasikan rencana ini kepada masyarakat agar mereka dapat bersiap-siap sebelum 1 Juli. Ini juga belajar dari pengalaman pengelolaan parkir di BSB (Balikpapan), sosialisasi yang cukup membuat masyarakat perlahan terbiasa membawa e-money ketika ke mal," ujarnya, Jumat (12/4).
Dia menerangkan dari sisi aplikasi, keterangan dari aplikator memastikan bahwa sistemnya sudah mendukung sepenuhnya penggunaan e-money untuk tap-in ketika masuk ke area parkir dan tap-off untuk keluar dari area tersebut. "Tidak ada alasan lagi. Sosialisasi harus dimulai. Dengan sistem ini, maka, cashless dapat, paperless juga dapat," tegasnya.
Dirinya juga mengimbau kepada pemilik gedung agar tidak perlu takut kehilangan pengunjung ketika skema ini berlaku. Terlebih jika dalam pelayanan parkir di area mal, pengelola bisa menambahkan petugas untuk membantu pengunjung, baik menunjukkan lokasi parkir yang tersedia maupun membantu menata agar seragam arah kendaraan parkir.
"Berkaca dari mal di Balikpapan, penerapan pembayaran parkir nontunai tidak membuat pengunjungnya berkurang," ujarnya.
Dia menambahkan, penerapan parkir nontunai ini juga berbarengan dengan upaya penegakan perizinan parkir yang belum tuntas, sehingga diharapkan semua pengelola parkir di Kota Tepian mulai mengurus dan menyelesaikan tahapan perizinan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP. Jika ada pelanggaran peraturan daerah, maka tidak segan dilakukan penyegelan," pungkasnya. (kri/k16)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46