Harapan 88 sopir truk anggota Pea Dayo Community Penajam Paser Utara (PPU) agar sanksi yang diberikan PT Pertamina Patra Niaga kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Propinsi, Km 9, Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, PPU dicabut, berbuah hasil. Operasional layanan solar bersubsidi mulai dibuka lagi di SPBU Km 9 itu, Senin (15/4).
PENAJAM-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu semula tidak akan melakukan pencabutan sanksi skorsing penyaluran biosolar B30 selama satu bulan terhitung 4 April 2024. Sanksi ini diberikan lantaran SPBU di Km 9 itu diduga telah melayani pengetap untuk membeli solar tersebut.
“Sejauh ini, tidak ada rencana pencabutan sanksi tersebut karena hubungan Pertamina dengan SPBU adalah kemitraan usaha dan tidak bisa diintervensi pihak luar,” kata Arya Yusa Dwicandra, area manager communication, relations & CSR Regional Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga, ketika dihubungi Kaltim Post, sekira pukul 13.27 Wita, Minggu (14/4).
Baca Juga: Main Kembang Api, Dua Ruko di Long Ikis Terbakar
Namun, Arya Yusa Dwicandra meralat pernyataannya tersebut dengan mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) sekira pukul 19.53 Wita, Minggu (14/4), yang isinya meralat tanggapan yang telah diberikan beberapa jam sebelumnya itu kepada media ini. "Meralat statement kami sebelumnya, atas diskusi yang dilakukan dengan pihak Pemda PPU, demi menjaga kondusivitas di masyarakat maka penyaluran solar di SPBU Km 9 akan dibuka 15 April 2024 (hari ini), menunggu kesiapan SPBU Km 1 Penajam," katanya.
Sanksi ini berdampak besar bagi para sopir truk anggota Pea Dayo Community. Mereka merasa kesulitan mendapatkan BBM biosolar untuk beroperasi, sehingga berakibat pada menurunnya pendapatan mereka. “Kami berharap, Pertamina dapat mempertimbangkan kembali sanksinya. Kami butuh BBM untuk bekerja dan menghidupi keluarga,” kata salah satu sopir truk, yang enggan disebutkan namanya, Minggu (14/4).
Sebelumnya, seperti diwartakan media ini Sabtu (13/4), Pea Dayo Community telah menggelar pertemuan melibatkan 88 anggotanya dengan membahas persoalan sanksi pengalihan kebutuhan solar subsidi dari SPBU di Km 9 itu ke SPBU di Jalan Propinsi, Km 1, Penajam, PPU. Salah satu hasil pertemuan di Rumah Adat Rakan Tatau Nipah-Nipah pada pukul 14.00 Wita, Selasa (9/4), antara lain, mendesak Pj Bupati PPU Makmur Marbun segera meminta kepada PT Pertamina Patra Niaga mencabut sanksi yang telah diberikan pada pengelola SPBU Km 9 Nipah-Nipah. Tujuannya, agar kembali dapat mengadakan biosolar guna menggerakkan perekonomian masyarakat PPU, khususnya pengguna biosolar B30.
Sementara itu, dalam berita yang sama, dalam keterangan pers, Arya Yusa Dwicandra menyatakan, memberikan sanksi kepada SPBU Nipah-Nipah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tingkat kesalahan yang ditemukan. Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait temuan tersebut.(far/k15)
ARI ARIEF