Kabar gembira bagi masyarakat Penajam Paser Utara (PPU), khususnya para sopir angkutan umum dan angkutan lainnya.
PENAJAM-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Propinsi, Km 9, Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, PPU, yang sebelumnya dikenai sanksi skorsing selama satu bulan oleh PT Pertamina Patra Niaga karena melayani pengetap solar, kini kembali diperbolehkan menyalurkan biosolar kepada masyarakat.
Pemberitahuan resmi pencabutan sanksi ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun, kepada masyarakat, komunitas sopir truk Pea Dayo Community, DPC Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) PPU, dan pihak terkait lainnya di depan Kantor Bupati PPU pada Senin (15/4). Pencabutan sanksi ini dilakukan setelah Makmur Marbun berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Pertamina, dan mempertimbangkan keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan biosolar selama sanksi berlangsung.
“Saya minta kepada pihak Pertamina untuk mencabut sanksi tersebut. Sebagai kepala daerah, saya punya kewenangan untuk mempertimbangkan aspek lain demi menggerakkan perekonomian masyarakat dan menjaga kondusivitas di PPU,” ujar Makmur Marbun seperti dikutip media ini dari siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, Selasa (16/4). Namun, Makmur Marbun juga menegaskan, bahwa pencabutan sanksi ini bukan berarti SPBU Nipah-Nipah bebas dari tanggung jawab. Ia mewanti-wanti agar SPBU tersebut tidak mengulangi kesalahannya dan benar-benar melayani biosolar kepada masyarakat yang berhak. “Jika terulang kembali, maka seluruh produk Pertamina akan dicabut dan SPBU akan ditutup,” tegasnya.
Dia mengatakan, sebagai langkah antisipasi kecurangan dan penyelewengan, Pertamina akan melakukan pendataan ulang dan mengeluarkan seri kartu terbaru fuel card (kartu bahan bakar) bagi para pengguna biosolar. Sistem penyalurannya juga akan menggunakan teknik tertentu dan warga harus menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli. “Jika data tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak dan biosolar hanya akan diberikan kepada pengguna terdaftar yang menunjukkan data yang cocok," jelas Ferry F, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Sekretaris DPC Organda PPU Amiruddin Lambe, Selasa (16/4), menyambut positif pencabutan sanksi tersebut. Ia juga mengimbau para anggotanya untuk memperbarui fuel card mereka agar sesuai prosedur dan syarat untuk mendapatkan biosolar bersubsidi. “Saya harap, kejadian ini tidak terulang lagi dan SPBU Nipah-Nipah dapat melayani biosolar dengan baik kepada masyarakat,” kata Amiruddin Lambe. Diharapkan dengan kembalinya layanan biosolar di SPBU ini, masyarakat PPU, khususnya para sopir angkutan, dapat kembali beraktivitas dengan lancar dan perekonomian di PPU pulih. (far/k15)
ARI ARIEF