• Senin, 22 Desember 2025

Disdikbud Balikpapan Pastikan Seragam Tak Berubah, Hanya Tambahan Baju Adat Sesuai Keinginan Sekolah

Photo Author
- Kamis, 18 April 2024 | 17:00 WIB
MASIH TETAP DIPAKAI: Ilustrasi pedagang seragam sekolah di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Minyak.
MASIH TETAP DIPAKAI: Ilustrasi pedagang seragam sekolah di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Minyak.

 

Orangtua diminta tenang jika terkait seragam sekolah. Sebab tak ada perubahan, sehingga tak perlu keluar biaya untuk beli baru.

BALIKPAPAN – Pernyataan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sempat viral karena berencana menerapkan aturan seragam sekolah terbaru pada tahun ini. Hal ini membuat masyarakat bingung dan melayangkan protes. Masalah seragam berhubungan dengan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022.

Menanggapi hal ini, Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik mengatakan, peraturan menteri ini sesungguhnya sudah lama. Hingga kini tidak ada perubahan. Ada empat hal yang diatur dalam peraturan tersebut. Seperti seragam nasional kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah untuk siswa SD.

Lalu, kemeja putih dan bawahan biru untuk siswa SMP. Serta siswa SMA/SMK kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu. “Kemudian, ada penambahan baju adat sesuai sekolah masing-masing yang menentukan,” katanya. Begitu pula seragam identitas sekolah yang ditentukan sekolah sendiri.

Irfan menyebutkan, selama ini pengadaan bantuan seragam gratis yang dilakukan Pemkot Balikpapan sesuai mengikuti peraturan menteri tersebut. “Sama persis modelnya dengan yang diatur permen. Jadi, tidak ada pengaruh apa-apa dengan program wali kota, semua sama,” bebernya.

Pihaknya mengimbau orangtua tidak panik dan tidak perlu membeli baju baru lagi. Mengingat seragam yang dimaksud dalam permen masih sama persis. Baik seragam nasional maupun Pramuka. “Hanya ada tambahan baju adat. Sebenarnya baju Nusantara, nanti sekolah boleh menentukan mau pakai baju adat apa,” ujarnya.

Itu juga tidak terus-menerus siswa pakai, melainkan saat momen tertentu saja. Seperti Hardiknas atau peringatan lainnya. Seperti diketahui, Permendikbud Ristek sudah keluar sejak 2022. Salah satu poin sekolah tidak diizinkan untuk mengatur kewajiban dan/atau membebani orangtua atau wali siswa membeli pakaian baru setiap kenaikan kelas.

Ada dua jenis seragam yang diwajibkan, yakni pakaian seragam nasional dan Pramuka. Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta hari pelaksanaan upacara bendera. Selain dua jenis seragam tersebut, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah.

Sedangkan aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya. Pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orangtua. “Jadi tidak ada yang berubah, aturannya masih sama,” tutupnya. (ms/k15)

DINA ANGELINA

[email protected]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X