Proses penyidikan terhadap Andri Soegianto (Andri Sowan) terbilang istimewa. Selama menjalani proses pemeriksaan di Polresta Samarinda, Andri berstatus sebagai tahanan rumah.
SAMARINDA–Termasuk ketika perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan hingga pengadilan, pemilik harimau yang menerkam Suprianda (penjaga harimau) hingga tewas tak pernah merasakan dinginnya jeruji besi.
Itu disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Indra Rivani, (18/4). Pertimbangan menuntut ringan terdakwa lantaran sudah adanya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban. Bahkan, istri korban ketika bersaksi di persidangan, meminta hukuman seringan-ringannya. Itu diklaim jadi alasan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tiga bulan penjara dipotong masa tahanan terdakwa. "Perdamaian itu tertuang dalam surat pernyataan yang disepakati kedua pihak. Keluarga korban diberikan tali asih, aset, dan sekolah anak-anaknya dijamin," bebernya.
Baca Juga: Operasi Ketupat Mahakam, Kejadian Meningkat tapi Fatalitas Menurun
Disinggung soal dakwaan alternatif bukan kumulatif, sementara dua pasal yang diterapkan merupakan perbuatan berbeda. Di antaranya memelihara harimau secara ilegal dan karena itu membuat seseorang mati karena kelalaiannya. Indra Rivani menyebut, seharusnya pertanyaan itu disampaikan ke penyidik Polresta Samarinda. "Di berkas perkara yang disampaikan penyidik itu dikenakan pasal alternatif, yakni Pasal 359 KUHP atau Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE)," terangnya.
Ketika dipelajari lebih jauh, lanjut Indra, memang ada keraguan terhadap Undang-Undang KSDAHE. Sebab, dari hasil laboratorium menyatakan, kedua harimau yang dipelihara terdakwa bukan harimau sumatra. Namun, harimau benggala yang bukan termasuk satwa dilindungi. Sehingga diklaim ketika diterapkan dakwaan kumulatif, dikhawatirkan Pasal 40 itu tidak dapat dibuktikan. "Di fakta persidangan harimau benggala tidak termasuk hewan dilindungi, berdasarkan UU KSDAHE. Sehingga yang dibuktikan adalah Pasal Kelalaian 359 KUHP," sambungnya.
Sementara itu, soal tuntutan tiga bulan dan proses Andri dari ditahan, kini telah berjalan lima bulan. Indra menyebut penahanannya terdakwa dari penyidik mengalihkan penahanan dari rutan ke tahanan rumah setelah adanya kesepakatan. "Selanjutnya setelah P-21 (dilimpahkan ke kejaksaan), kami melanjutkan penahan rumah. Begitu juga ketika dilimpahkan ke pengadilan, pengadilan melanjutkan penahanan rumah. Perhitungan tahanan rumah itu sepertiga. Tiga hari dia (terdakwa) di rumah terhitung satu hari," imbuhnya.
Sementara itu, Suwarni, istri korban, ketika di persidangan memang dirinya meminta hukuman Andri diringankan. "Karena sudah memenuhi kebutuhan saya dan anak saya. Andri (terdakwa) dengan almarhum suami saya baik. Dan suami saya selalu menuruti perintahnya, jadi seperti dianggap adik sendiri. Andri juga sudah baik banget dengan saya dan anak saya," singkatnya yang turut dihadirkan JPU ketika memberikan keterangan kepada wartawan kemarin. (dra/k8)
ASEP SAIFI
@asepsaifi