BALIKPAPAN-Satpol PP Kota Balikpapan bersiap melakukan penertibkan keberadaan POM Mini yang marak di Kota Minyak.
Dalam Rakor yang berlangsung Senin (21/4/2024) kemarin, ditegaskan bahwa Satpol PP tak segan-segan menyita peralatan POM Mini yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota. Izmir Novian, Sekretaris Satpol PP Balikpapan, mengungkapkan bahwa penertiban akan difokuskan pada Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Jenderal Sudirman, sesuai dengan SE tersebut.
Pemkot Balikpapan telah memberikan kelonggaran kepada para pelaku usaha POM Mini untuk melakukan penyesuaian hingga usai lebaran. Sosialisasi dan edukasi terkait SE juga telah gencar dilakukan, bahkan para pelaku usaha sudah diberikan surat pernyataan agar patuh terhadap aturan.
"Tapi kalau dalam razia nanti masih ditemukan mereka melakukan penjualan, maka akan dilakukan penertiban dengan menyita mesin maupun botolnya," tegas Izmir.
Menurutnya, keberadaan POM Mini perlu ditertibkan karena mengganggu estetika kota dan memiliki potensi bahaya kebakaran yang tinggi.
Satpol PP Balikpapan dalam melakukan penindakannya berlandaskan pada dasar hukum yang kuat, yaitu SE Wali Kota yang merupakan turunan dari Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum pasal 19a.
Data perizinan menunjukkan bahwa terdapat 395 POM Mini di Balikpapan yang memiliki OSS/NIB KBLI 47892. Namun, Izmir menduga jumlah sebenarnya jauh lebih banyak. "Hampir tembus 800-an," ujarnya.
Penertiban POM Mini ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan estetis di Balikpapan.