• Senin, 22 Desember 2025

Tiga Bintara Terdakwa Penggelapan Alat Penyadap Dituntut 2 Tahun Penjara

Photo Author
- Rabu, 24 April 2024 | 16:41 WIB
Terdakwa kasus penggelapan alat penyadap, Briptu AS, Brigpol RS dan Bprika RK dituntut 2 tahun penjara.
Terdakwa kasus penggelapan alat penyadap, Briptu AS, Brigpol RS dan Bprika RK dituntut 2 tahun penjara.

 

BALIKPAPAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan menuntut tiga bintara Polda Kaltim terdakwa penggelapan alat penyadap, yakni Briptu AS, Brigpol RS dan Bprika RK dengan hukuman penjara 2 tahun.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Balikpapan Handaya pada Rabu (24/4/2024) siang di PN Balikpapan.

Handaya mengatakan tiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Menuntut ketiga tersangka dengan pidana 2 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Handaya.

Sejumlah poin yang meringankan para terdakwa juga turut disampaikan Handaya, mulai para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu ketiga terdakwa juga tidak mempersulit jalannya persidangan dan menyesali perbuatannya.

Sementara poin-poin yang memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa membuat alat penyadap milik Ditresnarkoba Polda Kaltim tidak dapat digunakan.

“Tindakan para terdakwa juga membuat resah masyarakat terganggu karena kegiatan penyelidikan Ditresnarkoba terganggu,” kata Handaya.

Selanjutanya ketiga terdakwa diberi kesempatan menyampaikan pembelaan pada 2 Mei, pekan depan.

Sebagai informasi, tiga oknum anggota Kepolisian Daerah Kaltim (Polda Kaltim), masing-masing Briptu AS, Brigpol RS dan Bprika RK didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan.

Tiga personel polisi ini diduga melakukan penggelapan alat alat penyadap yang menjadi aset Ditresnarkoba Polda Kaltim. Nilainya tidak main-main, Rp 70 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X