Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, keberadaan pengecer BBM atau pom mini yang selama ini marak memang harus mendapat penataan. Namun dia berharap, Pemkot Balikpapan tidak sekadar melakukan penertiban atau razia. Tapi, turut memberi solusi melalui aturan. Menurutnya, pom mini termasuk sebagai pelaku UMKM yang juga harus mendapat perhatian. “Bagaimana mereka bisa berusaha, namun aman tidak terjadi bencana kebakaran dan sebagainya,” tuturnya.
Jika pemerintah daerah menertibkan, berdasarkan aturan dalam surat edaran tidak masalah. Asal bukan terkesan menghabisi kegiatan usaha tersebut. “Pemerintah daerah harus hadir memberi solusi dengan menata dan membuat regulasi tentang pom mini,” ucapnya.
Misalnya, hal yang penting tentang standar penyimpanan sampai bagaimana cara mendapatkan BBM. Budiono menyarankan pemerintah lewat BUMN Pertamina bisa memfasilitasi pelaku UMKM. “Jadi, harus didukung, bukan hanya dirazia tapi mencari solusi,” sebutnya.
Budiono menegaskan, kehadiran pom mini tetap dibutuhkan masyarakat. Terlebih, selama ini walau memiliki sebutan Kota Minyak, kenyataan warga tetap harus antre panjang mendapatkan BBM. “Pom mini sebagai pelaku UMKM membantu distribusi BBM kepada masyarakat, selain Pertamina,” imbuhnya.
Salah satu penyebab antrean panjang karena jumlah SPBU masih sedikit di Kota Beriman. Tidak sebanding dengan jumlah kendaraan bermotor. Budiono menilai, bagaimanapun pom mini turut memudahkan masyarakat. Dia berharap, Pemkot Balikpapan bisa membantu pom mini menjalankan bisnis sesuai aturan.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari DPMPTSP total pom mini yang sudah berizin sekitar 395 orang. Itu yang tercatat memiliki izin online single submission (OSS) dengan kode KBLI 47892. “Sementara, jika dihitung dengan yang belum mengurus izin, jumlah hampir menembus 800 orang,” tutur Sekretaris Satpol PP Izmir Novian Hakim.
Walau berdasarkan UU Cipta Kerja, pelaku usaha cukup memiliki OSS. Namun, lebih spesifiknya diatur PP Nomor 5 sebagai turunan UU Cipta Kerja. “Pasal 21 Ayat 3, pemda diberikan kewenangan pelaksanaan norma-norma ketentuan untuk mengatur daerah masing-masing,” sebutnya.
Pemkot Balikpapan melaksanakan norma hukum tentang penataan usaha tersebut. Tujuan sebenarnya menjaga estetika kota dan mencegah terjadinya kebakaran. “Bukan dihilangkan, tetapi ditertibkan dan diatur sebagaimana mestinya. Kami tata, walaupun mereka berjualan kita pastikan benar-benar berjualannya aman,” tegasnya.
Seperti mesin pom mini melalui tera hingga tersedia kelengkapan alat pemadam api ringan (APAR) saat ada bahaya kebakaran. Lalu dari sisi perizinan, pelaku usaha pom mini memiliki izin niaga umum atau kerja sama dengan pemegang izin niaga umum. Sehingga, mereka tidak disangka sebagai pengetap. (ms/k15)