• Senin, 22 Desember 2025

Menunggu Antrian Perbaikan Jalan Rusak di PPU, PLT Dinas PUPR Angkat Bicara

Photo Author
- Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB
RUSAK: Kondisi jalan lintasan menuju kantor pemerintahan PPU yang bergelombang, berpasir hingga berlubang dengan kedalaman yang berbeda di setiap badan jalan.
RUSAK: Kondisi jalan lintasan menuju kantor pemerintahan PPU yang bergelombang, berpasir hingga berlubang dengan kedalaman yang berbeda di setiap badan jalan.

Kondisi jalan di belakang kawasan Komando Distrik Militer (Kodim) 0913 Penajam, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) hingga bagian sisi kiri Kantor Bupati PPU semakin rusak.  

Jalan yang bergelombang, berpasir hingga berlubang dengan kedalaman yang berbeda di setiap badan jalan, membuat pengendara harus ekstrahati-hati ketika melintas di jalan tersebut.

Padahal, jalan tersebut merupakan jalan lintasan menuju kantor pemerintahan PPU. 

Menanggapi hal itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah PPU Sodikin menyebut, perbaikan jalan itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah PPU.

Namun, perbaikan masih akan ditunda hingga proyek lainnya selesai. "Saat ini kami harus menunggu hingga proyek lainnya selesai untuk memulai perbaikan jalan tersebut," katanya. 

Dia menjelaskan, kendala terkait perbaikan tersebut disebabkan masih adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan proyek.

Hal itu yang menjadi alasan utama penundaan perbaikan jalan. Namun, setelah pengerjaan proyek pembangunan lainnya selesai, perbaikan jalan secara menyeluruh akan dilakukan. 

"Mengenai besaran anggaran perbaikan, hal tersebut masih dalam pembahasan di unit pelaksana teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)," sebutnya. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PUPR PPU Riviana Noor menambahkan, pembenahan infrastruktur jalan di sekitar kantor pemerintah daerah tersebut telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

"Perbaikan jalan di sekitar kantor pemerintah daerah direncanakan akan dilakukan dalam APBD tahun 2024," timpalnya. (ami/dra/k8)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X