• Senin, 22 Desember 2025

Kawasan IKN Belum Bebas dari Tambang Ilegal, Patroli Kodam VI Mulawarman Temukan Sejumlah Bukti

Photo Author
- Kamis, 25 April 2024 | 10:37 WIB

BALIKPAPAN-Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) rupanya masih belum bebas dari tambang ilegal.

Pada patroli yang dilakukan pada Rabu (24/4/2024) kemarin, Tim Gabungan Kodam VI/Mulawarman menemukan 1 unit alat berat PC 200 dan 5 ton BBM di KM 48 Tahura dan Tahura.

Alat berat tersebut dalam kondisi baru memulai pekerjaan pembukaan lahan, namun tidak beroperasi saat tim tiba karena cuaca hujan.

Temuan ini patut dicermati karena alat berat tersebut terindikasi digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di kawasan yang menjadi penyangga Ibu Kota Negara (IKN).

Patroli ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengamanan IKN yang dilakukan oleh Kodam VI/Mulawarman.

Tim Gabungan yang terdiri dari Sinteldam VI/Mulawarman, Pomdam VI/Mulawarman, Pendam VI/Mulawarman, dan Deninteldam VI/Mulawarman, bergerak menyusuri kawasan Tahura untuk memantau potensi kegiatan ilegal.

Patroli Gabungan ke lokasi KM 48 Tahura dipimpin oleh Pabanda Ning Sinteldam VI/Mulawarman, Mayor Kav Hakim.

Mayor Kav Hakim mengatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Adi Putro, pengelola lokasi tersebut, sudah tidak berlaku sejak tahun 2018.

“Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan di lokasi tersebut ilegal,” kata dia.

Tim Gabungan mengamankan barang bukti berupa alat berat dan BBM, serta berusaha mencari pemilik dan pekerja alat berat tersebut untuk dimintai keterangan.

Upaya ini diharapkan dapat mengungkap jaringan dan aktor di balik aktivitas pertambangan ilegal di kawasan IKN.

Penemuan alat berat ilegal ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di kawasan IKN masih nyata.

Diperlukan sinergitas dan komitmen kuat dari semua pihak untuk mencegah dan memberantas aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan dan menghambat pembangunan IKN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X