• Senin, 22 Desember 2025

Tingkatkan PAD, Pemkab Paser Siapkan Aplikasi Pajak

Photo Author
- Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB
Fahmi Fadli - NAJIB/KP
Fahmi Fadli - NAJIB/KP

TANA PASER - Bupati Paser Fahmi Fadli memberikan arahan agar para ASN di lingkungan Pemkab Paser taat pajak. Apalagi di zaman digital sekarang, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui online.

Salah satunya melalui aplikasi yang digodok Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser yaitu Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah Kita (Simpadataka).

Fahmi mengatakan, penerapan program pelayanan berbasis digitalisasi menjadi salah satu upaya Pemkab Paser dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Melalui inovasi yang dilakukan Bapenda, selain membantu percepatan pelayanan kepada masyarakat, juga merupakan upaya mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.

Baca Juga: Tarif Tol IKN Masih Dikaji, Ditargetkan Bisa Difungsikan Sebagian Agustus Nanti

"Ini adalah salah satu upaya jemput bola pemerintah daerah. Selain memudahkan, juga telah diatur dalam undang-undang dan perda," kata Fahmi, (26/4).

Kepala Bapenda Paser Ali Nour Muhamad menambahkan, capaian realisasi pembayaran pajak di lingkungan Pemkab Paser terbilang tertib.

Aplikasi yang digodoknya itu diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.

Bapenda mempercepat realisasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Paser Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wujud nyata jemput bola ini, kata Ali, adalah langsung ke setiap organisasi perangkat daerah. Pihaknya akan membentuk tiga tim yang akan bergerak ke setiap perangkat Daerah, mengingat pelaksanaan pembayaran PBB-P2 jatuh tempo 31 Agustus.

"Sebisa mungkin kami akan mendatangi perangkat daerah secepatnya, sehingga wajib pajak bisa segera melakukan pembayaran pajak secara online DG, QRIS Bankaltimtara, dan Gopay, Indomaret, Kantor Pos, dan teler Bankaltimtara sebelum batas akhir pembayaran pajak," kata Ali. (jib/far/k16)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X