BALIKPAPAN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan segera membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Balikpapan 2024.
Pendaftaran tidak hanya dibuka untuk calon melalui jalur partai politik, tetapi bagi siapa saja yang akan mendaftar melalui jalur independen.
Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudo Lelono menyampaikan untuk pendaftaran calon dukungan jalur independen dibuka pada awal Mei 2024.
Pendaftaran tersebut akan berlangsung sampai pertengahan Agustus. “Jadi tanggal 5 Mei dibuka pendaftaran dukungan calon perseorangan (untuk) bakal calon wali kota Balikpapan, sampai 19 Agustus nanti,” ucap Prakoso.
Baca Juga: Residivis Ditangkap Lagi saat Tidur, Uang Curian Dipakai Judi dan Beli Sabu
Setiap pasangan calon yang akan terlibat dalam pertarungan melalui jalur independen harus mempersiapkan dukungan dari masyarakat Balikpapan.
Jadi untuk surat dukungan setidaknya harus mempersiapkan dukungan suara sebanyak 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di Balikpapan.
Karena yang menjadi acuan atau patokan KPU merupakan DPT saat Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, kemarin. Oleh karena itu, mereka harus mempersiapkan dukungan tersebut.
“Jadi dukungan calon perseorangan itu 7,5 persen dari jumlah DPT terakhir pemilu yakni 509.482, atau 38.212 surat dukungan.
Maka saya hitung, kalau enam kecamatan setidaknya setiap kecamatan 6.368 kalau dibagi rata,” jelasnya.
Surat dukungan itu, nantinya tetap dilakukan proses verifikasi faktual oleh KPU. Hal tersebut dilakukan supaya bisa melihat secara detail serta kebenaran dari dukungan yang didapatkan oleh bakal calon independen.
“Setelah semua surat dukungan dari bakal calon independen diserahkan ke KPU, kami akan verifikasi secara faktual di lapangan untuk membuktikan dukungan tersebut,” pungkasnya. (ms/k8)
SYAHRUL RAMADHAN