TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono berharap zona nilai tanah bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Sunggono setelah melakukan penandatanganan berita acara penyerahan peta zona nilai tanah tahun 2023, Senin (29/4).
“Setelah ini saya berharap bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk di antaranya upayakan nanti bisa berkoordinasi dengan kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut akan sangat membantu menjadi dasar perubahan dalam melakukan penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berubah setiap lima tahun.
Dirinya mengapresiasi kegiatan tersebut terus berproses, khususnya yang telah dilaksanakan di sembilan desa yang terletak di Kecamatan Muara Badak. Nantinya bisa menjadi dasar dalam menetapkan harga satuan persil bidang tanah.
Sunggono berharap, kegiatan serupa terus dilaksanakan. Program tersebut sangat prospektif dalam penataan ruang di wilayah Kukar, baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang.
Penandatanganan zona nilai tanah dilakukan Sekkab Sunggono bersama Kepala ATR/BPN Kukar Aag Nugraha. Disaksikan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Kukar. (qi/kri/k16)