• Senin, 22 Desember 2025

Soal Larangan Pengambilan Penumpang Ojek Online, Kebijakan Dishub Balikpapan Rawan Diskriminasi

Photo Author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 17:45 WIB
KENYAMANAN: Para konsumen bisa mendapatkan layanan Gojek di berbagai titik jemput. Salah satunya bandara.
KENYAMANAN: Para konsumen bisa mendapatkan layanan Gojek di berbagai titik jemput. Salah satunya bandara.

Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mendapat sorotan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Yakni larangan pengambilan penumpang bagi angkutan sewa khusus berbasis online atau daring.

“Regulasi ini yang coba kami analisis. Permasalahannya seperti apa. Kami rencananya akan memanggil Dishub untuk mengonfirmasi hal tersebut,” kata Kepala Kanwil V KPPU Samarinda Fisika Yuniawan Andriyanto kepada Kaltim Post. Lanjut dia, larangan bagi angkutan sewa khusus mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkot berkaitan dengan isu persaingan usaha terkini.

Menurutnya, kebijakan Dishub itu diduga melanggar ketentuan persaingan usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999). Beleid tersebut menerangkan, persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa. Dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. 

Untuk diketahui, pada 22 April 2024, Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra menerbitkan surat bernomor 551.2/749/Dishub tentang Larangan Pengambilan Penumpang Bagi Angkutan Sewa Khusus Berbasis Online. Dasar larangan itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, lalu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Sepeda Motor sebagai Angkutan Alternatif Berbasis Aplikasi Teknologi Informasi.

Berdasarkan sejumlah aturan tersebut, serta pertimbangan menjaga kondusivitas, kelancaran lalu lintas, dan keselamatan, maka bagi angkutan sewa khusus berbasis aplikasi teknologi informasi atau ojek maupun taksi online dilarang menunggu dan mengangkut/mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota atau angkot. Ada sembilan lokasi larangan tersebut. Di antaranya Bandara Internasional SAMS Sepinggan, Pelabuhan Semayang, pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan ruang terbuka hijau publik. 

Dia menambahkan, larangan bagi angkutan sewa khusus mengambil penumpang pada sembilan titik yang diatur dalam surat tersebut, akan mengakibatkan diskriminasi terhadap perusahaan angkutan sewa khusus, maupun pengemudi yang menjadi mitra perusahaan tersebut. “Apalagi wilayah yang terlarang itu adalah pelabuhan. Hampir di semua aturannya, tidak boleh ambil penumpang atau ngetem di situ. Ini yang akan kami konfirmasi nanti kepada Dishub Balikpapan,” pungkasnya. (kip/riz/k16)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X