• Senin, 22 Desember 2025

Di Balikpapan, Aplikator Angkutan Online Wajib Sediakan Shelter

Photo Author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 16:40 WIB
TITIK TERLARANG: Ilustrasi angkutan online sedang ngetem menunggu panggilan penumpang di Terminal Batu Ampar.
TITIK TERLARANG: Ilustrasi angkutan online sedang ngetem menunggu panggilan penumpang di Terminal Batu Ampar.

 

Dinas Perhubungan (Dishub) kembali mengingatkan larangan pengambilan penumpang bagi angkutan sewa khusus berbasis online melalui surat edaran. Ada beberapa lokasi terlarang bagi angkutan online mengambil penumpang. Khususnya wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota.

Kepala Dishub Adwar Skenda Putra mengatakan, hasil kebijakan ini tentu karena ada latar belakang. Selama ini terjadi gesekan antara mitra aplikator online dan angkutan kota. "Itu tidak sedikit, hampir berulang-ulang," katanya. Selain itu, masalah ini sudah ada landasan hukum yang mengatur. 

 Mulai Perda Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Kemudian, Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus. Serta Perwali Nomor 25 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian sepeda motor sebagai angkutan alternatif berbasis aplikasi teknologi informasi.

"Ketika 2017 sudah ada kebijakan wali kota, setiap angkutan online menyediakan shelter di setiap titik jemput antar," katanya. Dia menegaskan, ini syarat wajib disediakan oleh aplikator. Serta sudah ada kesepakatan titik shelter. Baik Pelabuhan Semayang sampai Bandara SAMS Sepinggan.

 

Hal ini juga berlaku di beberapa daerah lainnya dan wajib. "Saya tidak melarang angkutan transportasi online. Tapi, hanya perlu diatur agar warga tidak berkelahi," ucapnya. Pria yang akrab disapa Edo ini menuturkan, surat edaran bersifat hanya sementara. Melihat gesekan yang terus terjadi antara angkutan online dan angkutan kota.

Terutama di dua titik, yakni Pelabuhan Semayang dan Bandara SAMS Sepinggan. Dia menegaskan sesuai aturan Kemenhub bahwa aplikator wajib menyediakan shelter di titik jemput dan antar. "Sepanjang tidak dia sediakan (shelter) akan menjadi benturan terus di lapangan," ujarnya.

Menurutnya, mitra angkutan online masih lebih fleksibel dan bisa mengangkut penumpang di tempat yang lain. "Sementara angkutan kota hanya bisa beroperasi pada koridornya atau trayeknya saja. Jadi tidak bisa ke mana-mana," sebutnya.

Edo menambahkan, Balikpapan sebagai penyangga IKN juga harus berbenah soal transportasi. Termasuk angkutan kota yang perlu segera berbenah. "Nanti ke depannya akan kami buat rute baru bagi angkutan kota masuk ke dalam lingkungan saja seperti Jakarta," tuturnya.

Adapun koridor utama akan diisi oleh sarana angkutan umum masal (SAUM). Sehingga, tidak ada lagi gesekan antara kedua pihak. "Bahkan, di pelabuhan juga akan menyediakan sarana angkutan massal karena mengantisipasi kebutuhan transportasi di Balikpapan," bebernya.

Dia berharap, angkutan online atau aplikator juga harus taat pada peraturan daerah. Apalagi pihaknya kerap menemukan sopir angkutan kota melanggar aturan. Misalnya "ngetem" di lokasi larangan parkir. "Silakan masuk dan ikuti aturan kota. Bukan semaunya dan bergesekan," tandasnya. (ms/k15)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X