• Senin, 22 Desember 2025

Pembatasan Angkutan Ojol di Balikpapan Diklaim Masih Wajar

Photo Author
- Kamis, 2 Mei 2024 | 10:10 WIB
KLARIFIKASI: Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra memenuhi panggilan Kepala Kanwil V KPPU Samarinda Fisika Yuniawan Andriyanto di Samarinda, Selasa (30/4).  KANWIL V KPPU SAMARINDA 
KLARIFIKASI: Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra memenuhi panggilan Kepala Kanwil V KPPU Samarinda Fisika Yuniawan Andriyanto di Samarinda, Selasa (30/4).  KANWIL V KPPU SAMARINDA 


 

 

BALIKPAPAN–Kebijakan larangan angkutan transportasi online atau daring mengangkut penumpang di sejumlah fasilitas publik di Balikpapan, dinilai belum memenuhi indikasi adanya persaingan usaha tidak sehat. Hal itu diketahui setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan. Pemkot diklarifikasi atas kebijakan larangan bagi angkutan transportasi online yang diterbitkan pada 22 April 2024 tersebut.

Baca Juga: Penerbangan ke Kaltim Melonjak, Tiket Pesawat Ludes

“Hasil klarifikasi tadi, kami masih belum menemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat. Namun akan terus memonitor angkutan online,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) V KPPU Samarinda Fisika Yuniawan Andriyanto setelah menggelar pertemuan dengan Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra, Selasa (30/4). Lanjut dia, pihaknya mengonfirmasi alasan terkait penerbitan surat edaran bernomor 551.2/749/Dishub tentang Larangan Pengambilan Penumpang Bagi Angkutan Sewa Khusus Berbasis Online.

Terutama larangan yang ditetapkan di sembilan titik ruang umum public (public space) yang ada di Balikpapan.

Andriyanto menjelaskan, kepentingan KPPU dalam larangan transportasi online ini adalah untuk menjaga kepentingan umum. Serta mewujudkan iklim usaha yang kondusif, dan mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Sesuai dengan ketentuan persaingan usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek, Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).  

“Pemkot Balikpapan sebagai regulator, tentu punya peran untuk memberi kesempatan berusaha yang sama. Distorsi dalam dunia usaha juga bisa disebabkan oleh kebijakan pemerintah. Namun perlu juga dicari alasannya dan tujuan suatu kebijakan,” tegas pria yang bertugas memimpin Kanwil V KPPU Samarinda sejak Juli 2023 ini.

Dia pun mengapresiasi kebijakan Dishub Balikpapan yang meminta perusahaan jasa transportasi online menyediakan selter atau bangunan kecil beratap untuk tempat berteduh yang ada di perhentian bus, taman hutan, dan sebagainya pada area publik yang ada di Balikpapan.

“Tentu untuk ketertiban lingkungan dan lalu lintas, saya setuju. Agar ada shelter (selter) di public area untuk penjemputan penumpang,” terang Andriyanto. Sementara itu, Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra menjelaskan, kebijakan larangan tersebut, untuk menjaga kondusivitas, kelancaran lalu lintas, dan keselamatan. Kebijakan itu dibuat untuk merespons perselisihan antara pengemudi transportasi online dengan transportasi umum yang sering terjadi di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan.

 “Surat edaran itu saya terbitkan untuk meredam konflik antara transportasi online dan konvensional. Selain itu SE ini juga untuk mengingatkan kepada aplikator bahwa perlu segera dibangun titik jemput penumpang di public area Balikpapan,” ungkap Edo–sapaan akrab Adwar Skenda Putra. Pada surat edaran itu, ada sembilan lokasi larangan pengambilan penumpang bagi angkutan sewa khusus berbasis online. Yaitu Bandara Internasional SAMS Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, persimpangan yang dilayani oleh trayek angkot, pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan ruang terbuka hijau publik. “Surat edaran ini bersifat sementara. Dan akan dicabut apabila gesekan antara transportasi online dan konvensional sudah berhenti,” jelasnya. (kip/riz/k8)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X