• Senin, 22 Desember 2025

Bahas Raperda RTRW PPU untuk Penyesuaian IKN, Setuju Tambang Dihapuskan

Photo Author
- Kamis, 2 Mei 2024 | 15:45 WIB
MAKET: Rencana pembangunan Jembatan Penajam-Balikpapan yang muncul puluhan tahun silam ini hingga kini belum terealisi dan mulai diulik Pansus I DPRD PPU untuk diupayakan agar bisa dibangun.(ist)
MAKET: Rencana pembangunan Jembatan Penajam-Balikpapan yang muncul puluhan tahun silam ini hingga kini belum terealisi dan mulai diulik Pansus I DPRD PPU untuk diupayakan agar bisa dibangun.(ist)

 

 

Wacana penghapusan sektor pertambangan umum, khususnya pertambangan mineral, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Penajam Paser Utara (PPU) 2013-2043 menuai tanggapan dari berbagai pihak.

 

PENAJAM-Muhammad Nawir, koordinator Humas Tim Sukses Pasir Wilayah Utara Menuju Kabupaten, Rabu (1/5), mengatakan,“Apakah pertambangan yang mau dihapus itu adalah pertambangan umun yaitu pertambangan mineral dan batuan? Kalau pertambangan umum dihapus, termasuk tambang batu gunung, pasir dan pasir kwarsa, sementara tiga komoditas ini di PPU punya potensi  yang besar. Jadi, sebaiknya jangan”. 

Namun, ia setuju apabila yang dihapuskan pada raperda RTRW baru untuk menyesuaikan setelah Sepaku, salah satu dari empat kecamatan di PPU jadi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, adalah pertambangan batu bara.

“Kalau pertambangan batu bara kalau bisa ya memang  dihapuskan saja. Alasannya, semua izin dan pengawasan kewenangan pusat termasuk iuran-iuran  juga langsung ke pemerintah pusat, dan daerah cuma dapat dampak negatifnya saja,” katanya. 

Dia menambahkan, tidak adanya kewenangan daerah atau provinsi, sehingga sangat sulit mengontrol kegiatan tersebut. Ia mencontohkan, apabila ada perselisihan masyarakat dengan pengusaha batu bara, masyarakat komplainnya ke pemerintah daerah sementara daerah tidak memilik wewenang. “Kalau batu gunung, pasir masih ada kewenangan di provinsi terus dampak negatifnya pun tidak sebesar batu bara. Jadi hapus saja sudah,” tuturnya.

 

Sekretaris Tim Sukses Pasir Wilayah Utara Menuju Kabupaten, Salehuddin Muin, Rabu (1/5) berpendapat dengan terbitnya Undang-Undang (UU) 3 Tahun 2022 tentang IKN  secara tak langsung berpengaruh terhadap RTRW PPU. “Mau tak mau pemerintah daerah harus menyelaraskan RTRW  dengan IKN. Banyak pertimbangan yang harus diselaraskan,” katanya. Sejalan dengan pikiran Muhammad Nawir, ia mengatakan, setuju apabila sektor pertambangan mineral dihapuskan karena tak hanya memberi dampak terjadinya kerusakan lingkungan hidup juga tak ada pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor itu yang bisa disebut signifikan. Ketua Tim Sukses Pasir Wilayah Utara Menuju Kabupaten, Harimuddin Rasyid, juga menyatakan sependapat apabila sektor pertambangan mineral itu dihapuskan.

Seperti diberitakan, Rabu (1/5), Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD PPU Sariman menyampaikan rencana untuk menghapuskan kawasan pertambangan dalam RTRW terbaru. Hal ini didasari oleh dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. “Sering kali saya menerima laporan tentang sawah yang mengering karena tanahnya digali untuk tambang,” ungkap Sariman.

Ditegaskannya bahwa raperda RTRW baru akan dibuat dengan pertimbangan matang dan seksama, dengan memerhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan di PPU. Dia menyampaikan bahwa pembahasan Raperda RTRW PPU 2013-2033 akan fokus pada beberapa poin penting, termasuk kejelasan proyek terbengkalai dan status pertambangan serta mengulik lagi perlunya melanjutkan pembangunan Jembatan Penajam-Balikpapan dari Pantai Nipahnipah, Penajam ke Pantai Melawai, Balikpapan. (far)

 

ARI ARIEF

[email protected]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X