Kebakaran akibat penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dan POM Mini atau biasa disebut Pertamini, sudah berulang kali terjadi di Samarinda. Sudah banyak juga korban yang meregang nyawa akibat peredarannya tidak terkendali.
Namun sejak dua tahun lalu Wali Kota Samarinda Andi Harun berencana membuat aturan tegas. Lantaran pengetap BBM eceran ini, kerap kali menjadi biang kerok kelangkaan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Setelah melalui penantian panjang edaran resmi itu akhirnya diterbitkan sejak 30 April lalu, melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda bernomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ecaran, Pertamini dan usaha sejenisnya tanpa izin di Wilayah Kota Samarinda.
Dari ketentuan tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha penjualan BBM eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya harus melengkapi izin usaha niaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta memiliki klaisifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usaha.
Sehingga pemilik usaha sebenarnya masih diberi kesempatan untuk melanjutkan usaha, namun harus memenuhi persyaratan. Meski demikian ke depannya Pemkot Samarinda akan melibatkan kepolisian dan TNI menertibkan usaha-usaha tersebut, jika lokasinya berada di tempat umum, sarana dan prasarana umum, serta pada bangunan, rumah tinggal atau pabrik beserta tanah pekarangan dan sekitarnya.
Lantaran masih baru, aturan ini baru akan disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya yang memiliki usaha tersebut. Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengakui pihaknya tak bisa langsung bergerak menertibkan, sebelum memberikan teguran awal lewat sosialisasi yang nantinya akan dijalankan bersama pihak kecamatan dan kelurahan.
Selain itu, untuk langkah tegasnya, diakui Anis masih harus menanti surat edaran yang saat ini digodok oleh bagian hukum Sekretariat Kota Samarinda.
“Kami masih memberi batasan waktu agar pedagang sadar, makanya kami harus sosialisasikan dulu surat keputusan yang ada saat ini,” ujar Anis. Mantan Camat Samarinda Kota ini juga mengakui mengharapkan agar masyarakat bisa memahami bahwa penjualan BBM ecaran maupun Pertamini adalah kegiatan ilegal dan dapat membahayakan sekitarnya.
Sehingga ia menekankan, dalam satu bulan ini masih harus turun memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sembari menanti ketetapan yang mengatur tentang langkah tegas dan sanksi. “Kami tidak ingin gegabah langsung menertibkan karena detailnya baru akan diatur dalam edaran yang sekarang masih disusun bagian hukum,” pungkasnya. (hun/beb)