Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) yang akan menghapus sektor pertambangan batu bara di daerah ini melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) PPU 2023-2043 tampaknya bakal kandas. Hal ini disebabkan kebijakan perizinan pertambangan batu bara merupakan kewenangan pemerintah pusat.
PENAJAM-Asisten I, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setkab PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan, bahwa plot tambang memang tak harus ditulis tambang dalam RTRW. “Dari RTRW lama 'kan tak ada plot kawasan yang tertulis pertambangan. Tapi, tambang itu bisa diplot di kawasan perkebunan, kehutanan, dan lain-lain,” kata Nicko Herlambang, Minggu (5/5).
Baca Juga: Anomali Cuaca Bikin Kaltim Gerah Sampai Pertengahan Tahun
Lebih lanjut, Nicko menegaskan bahwa kewenangan perizinan sudah di pusat. “Kalau ada potensi dan mereka plot dari pusat kita tidak bisa stop,” ujarnya.
Seperti dilansir media ini, Ketua Pansus I, DPRD PPU, Sariman, mewacanakan penghapusan sektor pertambangan batu bara di daerah ini. Alasannya, pertambangan hanya merugikan daerah, terutama karena berpotensi merusak lingkungan.
Wacana ini mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh pembentukan Kabupaten PPU. Namun, Nicko Herlambang saat berbicara dengan media ini Minggu (5/5) menjelaskan bahwa secara regulasi, plot tambang tidak bisa dihapuskan, meskipun tidak tertulis di dalam RTRW. “Kawasan pertambangan dan perizinan masih bisa terbit,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, bahwa izin tambang di wilayah tata ruang yang bukan termasuk dalam kawasan pertambangan dapat diterbitkan dengan memerhatikan peraturan berlaku. Nicko mengutip beberapa peraturan tentang perizinan pertambangan, seperti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Kemudian, Peraturan Menteri ESDM Nomor 110.K/HK.02/MEM.B/2021 mengatur persyaratan pemberian wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam, wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dan wilayah izin usaha pertambangan batuan, dan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juga mengatur mengenai izin pertambangan.
“Jadi, izin tambang di wilayah tata ruang yang bukan termasuk dalam kawasan pertambangan dapat diberikan dengan mematuhi ketentuan hukum berlaku,” kata Nicko Herlambang.
Meskipun upaya Pansus I DPRD PPU untuk menghapus sektor pertambangan batu bara itu disebut-sebut bakal kandas, wacana ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayahnya.
Pemerhati masalah sosial dan politik PPU Sugeng Supriyanto, Minggu (5/5), mengatakan, hal ini demi meminimalisasi dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat. (far/k15)