• Minggu, 21 Desember 2025

Pengusaha Galian C di Kutim Disarankan Urus Izin

Photo Author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 10:30 WIB
ilustrasi galian c
ilustrasi galian c

 

SANGATTA–Ketua DPRD Kutai Timur Joni menanggapi sejumlah proyek peningkatan infrastruktur dari pemerintah yang masih memanfaatkan proses hasil galian C dalam pengerjaannya.

Sebagaimana diketahui, masih terdapat sejumlah proyek peningkatan jalan maupun pembangunan di Kutim dengan sumber dana APBD, namun menggunakan material galian C. "Kalau melihat dari kebutuhan masyarakat ya, mau nggak mau harus kita lakukan," kata Joni, Senin (6/5).

Menurutnya hal tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. "Contohnya begini, yang tadi jalannya rusak parah betul dan mau nggak mau kita harus lewat galian C dulu, karena mau langsung dicor kan tidak bisa," terangnya.

Dalam upayanya, Joni mengaku sudah menganjurkan kepada pelaku usaha galian C untuk mengurus izin penambangan. Mengingat banyaknya usaha galian C yang masih diduga masih ilegal. "Kita sudah menganjurkan untuk mengurus izinnya ke provinsi, karena sekarang kan kewenangannya ada di provinsi," ujarnya.

Namun belum diketahui pastinya ada berapa galian C yang sudah mengantongi izin. "Mereka bilangnya sudah mengurus, tapi nggak tahu selama ini," kata Joni.

Disinggung soal pendapatan retribusi daerah yang dihasilkan dari galian C, menurut Joni ada, tapi nilainya masih kecil. "Kita sebenarnya yang dirugikan kalau mereka nggak ada izinnya, seandainya ada izinnya pasti kan ada pajaknya," tutupnya. (*/dik/ind/k8)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X