• Senin, 22 Desember 2025

MA Putuskan Lahan RS Sayang Ibu Milik Pemkot, Kuasa Hukum Warga Ajukan PK

Photo Author
- Kamis, 9 Mei 2024 | 14:00 WIB
OBJEK SENGKETA: Warga melintas di depan lahan yang rencananya dibangun RS Sayang Ibu di Balikpapan Barat.
OBJEK SENGKETA: Warga melintas di depan lahan yang rencananya dibangun RS Sayang Ibu di Balikpapan Barat.

 

-Kepemilikan sah lahan untuk lokasi pembangunan RS Sayang Ibu di Jalan Letjen Suprapto, RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat sudah jelas. Keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemkot Balikpapan. Kini, upaya hukum peninjauan kembali (PK) diajukan kuasa hukum warga yang mengeklaim sebagai pemilik lahan.

“Kami mengajukan PK,” beber Andi Susilo Mujiono kuasa hukum penggugat, Ismir Nurwati, Minggu (5/5). Pihaknya pada Senin (6/5) mengajukan PK di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Andi menjelaskan, pihaknya baru menerima surat PN Balikpapan terkait penolakan permohonan kasasi sesuai putusan MA 19 Februari 2024 No 214 K/Pdt/2024. “Surat saya terima 2 Mei 2024,” ungkapnya.

Upaya hukum akan terus dilakukan Ismir. “Klien saya (Ismir) masih berusaha upaya hukum untuk memperjuangkan haknya,” jelas Andi. 

Pihaknya tentu mendukung pembangunan rumah sakit tersebut untuk kepentingan umum. Namun, hendaknya selesaikan dulu masalah hukum hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Andi, Pemkot Balikpapan memiliki sertifikat dengan luas 1.860 meter persegi. “Kenapa berkembang menjadi 5.100 meter persegi. Dari 5.100, 2.228 meter milik warga sesuai segel asli yang dikeluarkan 1959,” ungkapnya.

Sebelumnya Andi Susilo Mujiono menjelaskan, kliennya selama ini tidak mengetahui bahwa Pemkot Balikpapan sudah menyertifikatkan lahan milik kliennya. Padahal di sisi lain, kliennya sudah menduduki lahan tersebut sejak 1950-an secara turun-temurun dengan alas hak berupa segel.

"Klaim dari pemkot, mereka memiliki sertifikat tapi sertifikat itu entah dari mana, klien kami tidak tahu. Sementara, klien kami tidak pernah meninggalkan lokasi itu. Bangunan sejak tahun 50-an, sudah ada sejak bapaknya Bu Ismir," tambah Andi. (ms/k15)

 

IBRAHIM SAINUDDIN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X