Gesekan antara angkutan daring dan angkutan kota menjadi dasar Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan surat edaran.
Isinya, larangan pengambilan penumpang angkutan daring di titik-titik tertentu. Namun, anggota legislatif menilai lebih penting untuk membatasi jumlah kendaraan angkutan daring di Kota Minyak.
“Menurut saya kurang tepat diberlakukan itu, apalagi kendaraan online sangat dibutuhkan dan diperlukan masyarakat sekarang,” katanya.
Dia berpendapat, seharusnya langkah yang diambil fokus kepada pembatasan jumlah kendaraan online yang beredar di Kota Beriman.
“Solusinya mobil online harus dibatasi, bukan dilepas seperti sekarang bebas,” sebutnya. Pria yang akrab disapa Haji Aco ini menambahkan, beberapa aplikator sudah kooperatif menjalankan usaha di Balikpapan.
Mereka bisa mematuhi aturan pemerintah daerah, termasuk mau melaporkan jumlah sopir.
Namun, salah satu aplikator tidak bisa diatur dan jumlah anggota tidak terbatas. Bahkan, mereka menggunakan sarana promosi iklan di kendaraan berbentuk stiker.
“Seharusnya bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD), tapi sekarang belum ada masuk sebagai PAD. Jadi, ini terlalu lepas tidak terpantau,” bebernya.
Sementara dua aplikator berwarna hijau, menurutnya sudah lebih baik karena ada batasan usia tahun kendaraan dan jumlah sopir.
Dia menegaskan, solusi mengatasi masalah kendaraan daring juga harus dipantau. Sama halnya dengan angkutan kota yang dibatasi oleh trayek.
Dia mengapresiasi, upaya Pemkot Balikpapan berusaha menjembatani kedua pihak. Apalagi semua sebenarnya saling membutuhkan saja antara sopir angkutan online, angkutan kota, dan warga. Aco menegaskan perlu evaluasi terkait keberadaan transportasi online.
“Tetap harus dibatasi agar Balikpapan tidak menjadi kota dengan seribu mobil online. Seperti Bogor kota seribu angkot,” tuturnya.
Sementara itu, pihaknya menyambut positif dan masih menunggu realisasi rencana angkot yang berubah menjadi feeder. Apalagi ini bergantung bantuan bus dari Kementerian Perhubungan.
Sebab, bus menjadi sarana angkutan umum massal (SAUM) yang beredar melayani masyarakat di jalan protokol.