Prokal.co - Kendaraan yang antre bahan bakar minyak di stasiun pengisian bahan bakar umum di Kota Sangatta masih jadi masalah yang belum bisa teratasi.
Sejumlah kendaraan roda 4 hingga truk beragam ukuran, kerap menjadi biang kemacetan dan berisiko menyebabkan kecelakaan akibat antrean yang menutupi hampir sebagian bahu jalan. Sehingga membatasi jarak pandang pengendara lain.
Terdapat lima titik di Kota Sangatta yang jadi langganan antrean, yaitu SPBU Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 01, jalan poros Bontang, Jalan APT Pranoto, Jalan Pendidikan, dan terakhir yang paling meresahkan masyarakat di Jalan Yos Sudarso 2.
Terkhusus di Yos Sudarso 2, baik waktu, tempat, dan unit kendaraan, dalam proses antrean setiap harinya seperti sudah direncanakan.
Bahkan truk lokal pengangkut material pun setiap harinya mengalami antrean panjang.
"Mereka ada waktu tertentunya, karena nanti kalau sudah jam 9–10 malam itu truk seperti konvoi dari Jalan Kenyamukan, berjejer di Karya Etam.
Terus yang mobil kecil itu pas siang, tempat mangkalnya sama juga, di Jalan Kenyamukan," beber Andi, warga sekitar.
Meski pemerintah dari Disperindag dan aparat TNI-Polri kerap melakukan penertiban dan menindak kendaraan yang ketahuan melakukan tindak pidana sebagai pengetap, namun tidak kunjung jadi solusi bagi masyarakat.
"Jadi kalau siang sampai sore, sama malam itu numpuk pengantre bensin, sampai di simpang tiga depan itu. Kalau macet jangan ditanya lagi, apalagi sore sama malam," keluh warga yang merasa resah.
Hal itu kemudian ditanggapi kritis oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan. Menurut dia, hal ini perlu ditertibkan untuk menghindari potensi kecelakaan dan kemacetan.
Arfan mengatakan, bahu jalan memang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk mengantre BBM. Oleh karena itu, dia meminta dinas terkait untuk menjalankan tugasnya menegakkan aturan dan penertiban. “Kami di dewan pasti memberikan masukan dan usulan kepada pemerintah terkait bahu jalan," ucapnya.
Ia menambahkan, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah (perda) yang terkait dengan penggunaan bahu jalan.
Ia berharap dengan penertiban ini, keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya dapat terjaga. "Satpol PP itu melaksanakan tupoksi menjalankan perda yang ada,” kata Arfan.
Untuk diketahui, saat ini pemkab dan DPRD Kabupaten Kutai Timur tengah melakukan pembahasan rancangan perda terkait penertiban umum yang sedang dalam proses sidang paripurna. (*/dik/ind/k8)