Prokal.co - Harapan warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) untuk mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) ternyata menimbulkan pro dan kontra di kalangan penghuni.
"Ada yang setuju ada yang tidak karena warga punya surat hibah," kata Syafarudin, salah satu warga perumahan tersebut, saat ditanya Kaltim Post mengenai persetujuan warga terhadap rencana penerbitan HGB oleh pemerintah, Senin (13/5).
Syafarudin menjelaskan bahwa warga tidak sepenuhnya memahami proses hibah yang dilakukan pemerintah, namun mereka memiliki surat hibah yang diberikan sejak awal mereka menempati perumahan tersebut.
"Sudah ada nama masing-masing orang penerima hibah yang diberikan oleh pemerintah sejak perumahan ini kali pertama dihuni dulu," jelasnya.
Sementara itu, upaya Kaltim Post untuk mendapatkan kejelasan dari Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU belum membuahkan hasil.
Baik Kepala BKAD PPU Muhajir maupun Kepala Bidang Aset BKAD PPU Kasno tidak berada di kantor saat dikunjungi, Senin (13/5).
Meskipun demikian, seperti diberitakan Senin (13/5), Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) PPU, Riviana Noor, menyatakan bahwa penerbitan HGB di atas lahan hak pengelolaan lahan (HPL) di Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah dimungkinkan secara aturan.
"Secara aturan bisa saja diterbitkan sertifikat HGB di atas sertifikat HPL yang sudah ada, sesuai dengan tahapan-tahapannya," kata Riviana Noor.
Tahapan yang harus dilalui antara lain pengambilan titik koordinat dan pematokan masing-masing bidang, pembuatan site plan perumahan, penerbitan surat keputusan (SK) bupati penetapan subjek dan objek HPL Korpri, pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengukuran lapangan, dan penerbitan gambar ukur serta sertifikat HGB atas nama pemilik awal.
Di luar itu, Bupati PPU Hamdam saat itu telah menyetujui penerbitan HGB di atas HPL Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah melalui surat tertanggal 7 September 2023.
Persetujuan ini diberikan kepada Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Korpri PPU Pang Irawan. Warga berharap setelah terbit HGB atas lahan yang mereka tempati, mereka dapat meningkatkan haknya menjadi sertifikat hak milik (SHM). (far)
ARI ARIEF
[email protected]