• Senin, 22 Desember 2025

Penyiksaan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Berpeluang Dihapus

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 08:26 WIB

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menunjukkan komitmen dalam menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini dibuktikan dengan digelarnya kegiatan Diseminasi Kajian HAM Tentang Penghapusan Penyiksaan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana di Ruang Rupatama, Polda Kaltim,pada Rabu (15/5/2024).

Acara ini dihadiri oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, para Pejabat Utama Polda Kaltim,serta para penyidik dari berbagai satuan kerja di lingkungan Polda Kaltim. Tak hanya itu, hadir pula Tim Divkum Polri yang dipimpin oleh Brigjen Pol Veris Septiansyah, bersama rombongan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi HAM dalam tugas penyidikan di Polda Kaltim.Tim Divkum Polri memberikan pengarahan terkait penghapusan penyiksaan dalam proses penyidikan, menekankan pentingnya menjunjung tinggi standar HAM internasional.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa diseminasi ini merupakan langkah krusial untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para penyidik mengenai HAM.

"Dengan adanya kegiatan ini, kami harapkan para penyidik dapat menerapkan prinsip-prinsip HAM secara lebih baik dalam proses penyidikan tindak pidana, sehingga mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan bermartabat," ujar Kombes Pol Artanto.

Diseminasi ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh personel Polda Kaltim untuk selalu mengedepankan HAM dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum yang profesional dan menjunjung tinggi HAM menjadi komitmen utama Polda Kaltim dalam mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X