Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan Pemkot Balikpapan soal kepemilikan sah lahan untuk lokasi pembangunan RS Sayang Ibu di Jalan Letjen Suprapto, RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Meski begitu, warga yang mendiami lahan tak tinggal diam. Melalui kuasa hukum, mereka kini mengajukan peninjauan kembali (PK), sambil meminta semua pihak yang bersengketa menunggu hasil putusan PK tersebut.
“PK sedang berjalan, hendaklah semua pihak menghormati dan menunggu hasil putusan PK meski sudah ada keputusan inkrah pada kasasi,” jelas Andi Susilo Mujiono, kuasa hukum penggugat, Ismir Nurwati, Minggu (19/5). Pihaknya pada Selasa (7/5) lalu telah mengajukan PK di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Ia menggarisbawahi kliennya (Ismir) masih berusaha menempuh upaya hukum terakhir untuk memperjuangkan hak.
Pihaknya tentu mendukung pembangunan rumah sakit tersebut untuk kepentingan umum. Namun, menurutnya hendaknya selesaikan dulu masalah hukum hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap pada proses PK.
Menurut Andi, Pemkot Balikpapan memiliki sertifikat dengan luas 1.860 meter persegi. “Kenapa berkembang menjadi 5.100 meter persegi. Dari 5.100, 2.228 meter milik warga sesuai segel asli yang dikeluarkan 1959,” ungkapnya.
Sebelumnya Andi Susilo Mujiono menjelaskan, kliennya selama ini tidak mengetahui bahwa Pemkot Balikpapan sudah menyertifikatkan lahan milik kliennya. Padahal di sisi lain, kliennya sudah menduduki lahan tersebut sejak 1950-an secara turun-temurun dengan alas hak berupa segel. (ms/k15)
IBRAHIM SAINUDDIN