• Senin, 22 Desember 2025

Disdikbud Balikpapan Larang Perpisahan dan "Study Tour" ke Luar Kota, Prioritaskan Promosi Budaya Lokal

Photo Author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 19:40 WIB

Prokal.co, BALIKPAPAN- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/3504/Disdikbud yang melarang kegiatan "study tour" dan acara perpisahan ke luar kota bagi sekolah. Hal ini sebagai upaya mengoptimalkan penggunaan sarana prasarana sekolah dan memprioritaskan promosi budaya lokal.

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irvan Taufik, menjelaskan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan dana dan memastikan keselamatan peserta didik. "Kegiatan perpisahan dan 'study tour' ke luar kota sering kali membebani orang tua dengan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, ada kekhawatiran terkait keselamatan peserta didik selama perjalanan dan di tempat tujuan," ujar Irvan.

Lebih lanjut, Irvan menekankan bahwa kegiatan pelepasan atau perpisahan peserta didik harus dilakukan secara sederhana dan tidak membebani orang tua. Sekolah didorong untuk memanfaatkan sarana prasarana dan fasilitas pendukung yang ada di lingkungan sekolah.

Prioritaskan Promosi Budaya Lokal

Surat Edaran tersebut juga mengatur bahwa jika sekolah ingin mengadakan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah, harus dilakukan di tempat wisata yang berada di wilayah Kota Balikpapan. Hal ini bertujuan untuk mempromosikan potensi budaya dan pariwisata Kota Balikpapan kepada peserta didik. "Kami ingin anak-anak mengenal lebih dekat budaya dan pariwisata kota mereka sendiri. Ini juga menjadi bagian dari pembelajaran muatan lokal yang selama ini dipelajari di kelas," jelas Irvan.

Ketentuan Tambahan

Surat Edaran Disdikbud Balikpapan juga mengatur beberapa ketentuan lain terkait kegiatan perpisahan dan "study tour", di antaranya:
* Sekolah harus menggunakan sarana transportasi yang layak, aman, dan nyaman.
* Keselamatan seluruh peserta didik selama perjalanan pergi-pulang dan pada saat pelaksanaan kegiatan harus menjadi prioritas utama.
* Sekolah tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan perpisahan/darma wisata di luar Kota Balikpapan. (hul/adv/pro)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X